Direktur Pengembang Perumahan PT.Syufa Tata Graha,Jaminkan Sertifikat Milik Pembeli dan Ditangkap Polisi

Wartajatim.id || Sidoarjo – Yoyok Priyogo dibekuk Satreskrim Polresta Sidoarjo. Pria 54 tahun itu diringkus karena terlibat penipuan dan penggelapan terkait penjualan perumahan. Akibatnya dia ditahan di Rutan Polresta Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, kejadian bermula pada 2014 silam. Dimana pelaku dan korban, Angga Budi Harmawan melakukan ikatan jual beli perumahan di Premium Regency Jumputrejo, Sukodono, Sidoarjo.
Rumah seluas 90 meter persegi itu dibeli korban seharga Rp 145 juta. Pembayarannya pun juga sudah lunas. Namun, sampai saat ini korban belum menerima sertifikat hak atas rumah yang sudah dibayar lunas tersebut.
Rupanya sebelum terjadi ikatan jual beli itu, pelaku mengajukan pembiayaan kredit di Bank Muamalat Surabaya sebesar 5 miliar rupiah,” kata Kusomo.
Pelaku mengajukan pembiayaan kredit itu dengan jaminan 12 objek tanah. Terdiri enam buah SHM seluas 4.071 meter persegi atas nama pelaku. Selain itu juga dengan jaminan enam peta bidang tanah seluas 1.896 meter persegi.
Tak hanya itu, enam buah SHM seluas 4.071 meter persegi yang menjadi objek jual beli itu lalu digabungkan pada tanggal 2 Juli 2014 menjadi SHM Induk atas nama pelaku. Bahkan, SHM Induk itu lalu dipecah menjadi 26 SHM yang semuanya atas nama pelaku.
Nah, salah satu diantaranya yang seharusnya menjadi hak dari korban sampai saat ini ternyata sertifikatnya masih menjadi jaminan berada di Bank Muamalat Surabaya,” beber Kusumo.
Kredit yang diajukan pelaku kepada Bank Muamalat tersebut macet pada akhir tahun 2015. Korban yang meminta sertifikatnya justru diminta pelaku untuk menebusnya ke Bank Muamalat. Akibatnya pelaku pun dilaporkan ke polisi.
Pelaku ini merupakan Direktur PT Syufa Tata Graha yang sejak 2014 bergerak di bidang property yaitu pembangunan dan penjualan perumahan,” ujar Kusumo.
Sementara itu, pelaku Yoyok mengaku sudah menjual perumahan tersebut sebanyak 26 unit. Beberapa ada yang sudah ditempati dan ada pula yang belum ditempati. Pelaku juga mengakui jika perumahan itu juga tak punya perizinan apapun.
“Memang tidak ada izinnya. Semua unit atau 26 itu sudah laku terjual semua,” kata pelaku singkat.
Sejatinya, Polresta Sidoarjo sudah memanggil pelaku sejak korban melaporkan beberapa waktu lalu. Namun, pelaku tidak pernah hadir dan tak diketahui keberadaannya. Polisi akhirnya menemukan pelaku di wilayah Kota Sidoarjo dan langsung diamankan.
Menurut Kusomo, Polresta Sidoarjo juga menerima dua laporan lainnya dari dua korban berbeda. Kerugiannya ada yang Rp 185 juta, ada yang Rp 240 juta.
Saya memang salah karena saya menjaminkan sertifikatnya ke bank,” Pungkasnya.(News)