Kediri Kota – Wartajatim.id || Tekad kuat untuk membebaskan wilayah Kota Kediri dari peredaran narkotika terus ditunjukkan oleh Polres Kediri Kota Polda Jatim, Dalam rentang waktu 2 bulan terakhir, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan 2 tersangka yang diamankan yakni APE (24) warga Ngampel dan DKA (23) warga campurejo.Ke 2 tersangka terbukti merupakan pengedar (bandar), yang aktif mengedarkan narkotika jenis sabu dan Pil berlogo LL dalam jaringan lokal dan luar daerah.
Hal tersebut diungkap langsung oleh Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi Saputra Ibrahim S.H., S.I.K., M.H.,melalui Kasat Narkoba AKP Endro Purwandi S.H., M.H. dalam kegiatan press release yang digelar pada Senin (23/2/2026) di Ruang release Satresnarkoba Polres Kediri kota.
“Dua tersangka yang kami amankan dalam 2 bulan terakhir ini semuanya adalah pengedar yang di duga juga sebagai pengguna. Mereka kami tangkap di tempat dan waktu berbeda, dengan modus dan alat bukti yang mengarah pada peredaran aktif di tengah masyarakat,” ungkap Kasat Narkoba
Dalam pengungkapan tersebut, Satresnarkoba menyita barang bukti dari seorang pria berinisial APE (24) alias bentet warga kelurahan Campurejo yang di tangkap pada, Senin(9/2/2026) sekira pukul 10.00 WIB di sebuah kamar kost di Bandar Kidul berupa pil LL 2200 butir beserta Sepeda motor Suzuki Hitam jenis Satria Fu brnopol AG 3340 HS,botol plastik warna putih,alat pres plastik dan 1 buah HP merek Infinix.
Sementara itu tersangka ke 2 laki-laki inisial DKA (23) alias Dapuk warga kelurahan Campurejo yang di tangkap di sebuah rumah di Jl.Dr Saharjo IV dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 15 klip plastik seberat
5,76 Gram dengan total berat bersih 3,75 Gram,180 pil warna putih berlogo LL,timbangan di gital merek Camry, plastik klip beserta perlengkapan edar lainya,alat hisap,tas slempang dan HP Infinix Hot 50i.

Kedua tersangka beserta barang bukti saat ini telah di amankan di Kantor Satresnarkoba Polres Kediri kota untuk diproses hukum berdasarkan Pasal 114 juncto pasal 2 ayat (10) dan (11) UU RI No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan atau pasal 609 ayat (2) huruf’a’ UU RI No.1 tahun 2023 KUHP Jo pasal VII ke 50 ayat (2) huruf’a’ UU RI No.1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2)dan ayat (3)UU RI No.17 tahun 2023 tentang kesehatan jo.UU RI No.1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana jo.pasal 20 huruf c UU RI No.1 tahun 2023 KUHP.dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kasat Narkoba Polres Kediri Kota AKP Endro Purwandi menambahkan bahwa pihaknya juga tengah melakukan pengembangan terhadap jaringan di atas para tersangka yang tertangkap.
“Sebagian besar dari mereka mengaku memperoleh barang dari pihak luar.Kami sudah lakukan pemeriksaan awal dan akan terus kami dalami, sejauh mana keterlibatannya dan apakah ada jaringan lain”. jelas Endro
Kasat Narkoba Polres Kediri Kota juga menyampaikan bahwa pada 9 februari lalu, masyarakat turut berperan dalam pengungkapan kasus ini,tanpa adanya laporan dari masyarakat tentu kami tidak bisa bekerja secara maximal.

“Kami akan terus bekerja keras, namun tentu kami tidak bisa bekerja sendiri. Partisipasi aktif masyarakat sangat kami butuhkan. Jika melihat, mendengar, atau mencurigai aktivitas narkoba, laporkan. Polres Kediri Kota akan tindak lanjuti secara profesional,” tegas Kasat Narkoba.
AKP Endro menambahkan bahwa kehadiran rekan-rekan media dalam kegiatan press release ini merupakan bentuk sinergi dalam keterbukaan informasi dan edukasi kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga generasi dari bahaya narkoba.
Editor: Didik




