Kediri – Wartajatim.id || Jajaran Polsek Gurah Polres Kediri Polda Jatim melaksanakan Mitigasi peredaran dan pembuatan petasan di wilayah hukumnya, sejumlah lokasi yang diduga memproduksi atau memperjual belikan petasan jadi sasaran.operasi ini dilakukan guna menjaga situasi yang kondusif selama bulan Ramadan 1447 Hijriah.
Dalam giat Mitigasi petasan yang di gelar Polsek Gurah,sebanyak 222 selongsong petasan dengan berbagai berukuran dengan rincian 200 ukuran diameter 10 cm,19 ukuran diameter 15 cm dan 3 buah berukuran 20 cm di serahkan secara sukarela oleh warga bernama Paris (17) warga Dusun Aru-aru Desa Wonojoyo, Kec. Gurah kabupaten Kediri,Sabtu (7/3/2026) jelang dini hari.
Kapolsek Gurah IPTU Ardiyan Wahyudi S.H.,melalui Kanit Reskrim Aiptu Subur S.H., menjelaskan bahwa Mitigasi Petasan ini dilakukan guna memastikan kenyamanan dan keamanan masyarakat selama bulan Ramadhan hingga Lebaran.
“Jajaran Polsek Gurah melakukan giat Mitigasi petasan,bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Terlebih kepada umat muslim yang sedang menjalankan ibadah di bulan Ramadan tanpa terganggu oleh suara petasan,” ujarnya
Ia menambahkan,”Karena terduga pelaku yang masih di bawah umur,maka proses interogasi di dampingi orang tua dan pihak perangkat Desa,” lanjutnya
Wahyudi mengungkapkan,”Berdasarkan pengakuan terduga pelaku selongsong petasan tersebut di produksi dan di perjual belikan secara mandiri dengan harga yang bervariatif Ukuran Kecil: Rp1.500,- /buah,Ukuran Sedang: Rp5.000,- /buah dan Ukuran Besar: Rp10.000,- /buah,”

Seluruh barang bukti sudah kita amankan di Kantor Unit Reskrim Polsek Gurah dan untuk pelaku kami memberikan imbauan mengenai bahaya bahan peledak/petasan demi keamanan ketertiban masyarakat.
“Saya mengimbau masyarakat Gurah untuk saling menghormati satu sama lain dengan tidak bermain petasan, petasan tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tapi juga dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain,” jelas Kapolsek Iptu Ardiyan
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah dengaan sukarela menyerahkan selongsong petasan tersebut dan kami menyarankan kepada seluruh orang tua untuk aktip mengawasi anak – anaknya agar tidak bermain dengan bahan peledak seperti mercon atau petasan maupun kembang api.
“Karena ada ancaman hukuman sesuai dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. “Kami berharap agar kejadian ledakan petasan seperti di wilayah lain yang menelan korban jiwa tidak terjadi di Kecamatan Gurah ,” Pungkasnya(Dk)
Editor: Redaksi





