KEDIRI – Wartajatim.id || Terduga pelaku maling rokok di salah satu toko Desa Karangrejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri, viral di media sosial.
Diketahui terduga pelaku bernama Sapto Hadi (54) asal Kelurahan Sukorame Kecamatan Mojoroto Kota Kediri.
Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto S.H., S.I.K, melalui Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Dr Fauzy Pratama menuturkan terduga pelaku sudah diamankan.
“Benar dan terduga pelaku sudah diamankan,” tutur AKP Dr Fauzy, Senin (12/8/2024).
Kasat Reskrim mengatakan, terduga pelaku melakukan aksinya di toko Alvin Nur milik Umar (61) warga Desa Sukorejo Kecamatan Ngasem.
Pada saat itu korban sekitar pukul 19.00 WIB sudah menutup tokonya. Korban menonton televisi.
“Pada saat istri korban dan anaknya pulang dari keluar rumah sekitar pukul 23.00 WIB, menyalakan lampu ruang tamu kemudian mendengar ada suara ting..ting…seperti suara botol bensin bergesekan berasal dari toko. Anak korban ini curiga,”kata AKP Dr Fauzy.
Kecurigaan anak korban benar. Karena curiga anak korban kemudian memberitahu sang ayah. Korban kemudian membuka pintu masuk toko dari dalam rumah dan menyalakan lampu.
“Pada saat di cek ternyata plafon toko jebol lebar. Korban kemudian merasa ada yang masuk di tokonya dan kemudian memanggil warga lainnya jika di dalam tokonya ada maling,”terang AKP Dr Fauzy.
Warga yang datang kemudian memeriksa seisi ruang toko milik korban. Selanjutnya korban bersama warga berhasil menemukan terduga pelaku.
Terduga pelaku bersembunyi di dalam mobil korban bagian belakang. Selain itu juga ditemukan barang bukti rokok berbagai mereka berada di samping kiri mobil.
“Terduga pelaku mencuri rokok berbagai merek dengan total kerugian mencapai Rp 1.410.000,00,”jelas Kasat Reskrim.
Disampaikan Kasat Reskrim, terduga pelaku masuk ke dalam toko lewat samping kiri rumah korban. Kemudian memanjat tembok rumah setelah itu melepas genteng toko.
“Terduga pelaku ini menjebol plafon toko setelah itu pelaku masuk dan mengambil rokok dari berbagai merek,”ucap AKP Dr Fauzy.
Lebih lanjut AKP Dr Fauzy mengungkapkan, terduga pelaku merupakan residivis. Terduga pelaku pernah mencuri uang dan di wilayah Kota Kediri.
“Untuk pasal yang disangkakan terhadap terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-5 dan ayat (2) KUHP,”ungkap AKP Dr Fauzy.
Editor: Didik/hms