KEDIRI KOTA – Wartajatim.id || Sat Samapta Polres Kediri Kota melalui unit Tipiring,jelang Pertandingan Liga 1 BRI antara Persik Kediri melawan PSS Sleman yang akan di gelar di Stadion Brawijaya pada Minggu ,(19/1/) sore.
Dengan menyamar sebagai pembeli COD(Cash on Delivery)Personel Sat Samapta unit Tipiring Polres Kediri Kota berhasil menggagalkan peredaran puluhan Minuman Keras (Miras) berjenis arak bali yang hendak diedarkan di wilayah hukum Polres Kediri Kota.
Aksi berpura-pura jadi pembeli ini dilakukan jajaran Sat Samapta Polres Kediri Kota, Sebanyak 32 botol miras jenis Arak Bali berhasil diamankan.
Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si.,melalui Kasat Samapta Polres Kediri Kota AKP Priyo Hadistyo S.H, mengatakan, berbekal informasi masyarakat terkait maraknya penjual dan pemesanan miras via online di wilayah Hukum Polres Kediri Kota,maka personel kami dari unit Tipiring merencanakan pemesanan via pesan Whatsap yang di lakukan 5 jam sebelum penangkapan.
Kasat Samapta menambahkan,” Personel dari unit Tipiring Polres Kediri Kota melakukan pemesanan 40 botol via pesan WA kepada saudara BH dan rekanya,namun cuma ada 32 botol,yang 8 botol katanya sudah laku.”
“Dari hasil identifikasi merupakan warga Sukoanyar Mojo, kemudian dari hasil kesepakatan antara personel Samapta yang menyamar jadi pemesan dengan BH penjual miras bertemu di daerah Jl.Stinggil kelurahan Lirboyo Kota Kediri.saat kedua belah pihak melaksanakan transaksi pada saat yang sama personel langsung melakukan penangkapan ke dua pelaku bersama 32 botol Miras yang di taruh di dalam jok motor Honda N-max” lanjutnya
Kedua pelaku langsung di bawa ke unit Tipiring Polres Kediri Kota beserta puluhan botol miras siap edar, untuk proses lebih lanjut di hadapan petugas kedua pelaku mengaku baru kali pertama menjual miras,sebelumnya kerja di Gresik sebagai kuli bangunan,karena sepi garapan proyek di sana,kedua pelaku memutuskan untuk pulang ke Kediri dan mulai tertarik untuk memasarkan miras yang di dapat dari seseorang sebagai tambahan penghasilan.
“Petugas menemukan 32 botol minuman keras jenis arak Bali. puluhan botol miras ini rencananya akan pasarkan di daerah Kota Kediri menjelang pertandingan Liga 1 Persik Kediri VS PSS Sleman,” kata AKP Priyo Hadistyo, Minggu dini hari (19/01/2025).
AKP Priyo menerangkan pelaku berikut barang bukti miras telah diamankan di Polres Kediri Kota. Penjualan miras tanpa ijin melanggar pasal 9 ayat 2 perda Kota Kediri no 12 tahun 1983 tentang ijin penjualan minuman keras,serta Permendag nomor 25 tahun 2019 yang mengatur pengendalian distribusi minuman beralkohol.
“Penjual minuman beralkohol kita jerat tipiring,” ujar AKP Priyo.
AKP Priyo menjelaskan langkah pencegahan peredaran miras di Kota Kediri adalah komitmen Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji, Ia menargetkan Kota Kediri mendatang bebas dari peredaran miras.
Sejauh ini berdasar temuan polisi pemasok miras ke saudara BH masih dalam proses pendalaman.
“Saya mengimbau masyarakat tidak lagi menjual miras. Kita juga berharap agar bersama-sama ikut memberantas miras di Kota Kediri ini. Barang siapa yang mengetahui peredaran miras segera menghubungi polisi,” pungkasnya AKP Priyo Hadistyo Kasat Samapta Polres Kediri Kota.
Editor: Didik