Wartajatim.id || Lamongan – Di duga ada pengerebekan seorang penjual dan pengedar minuman keras bermerk Draft ketika di tangkap saat pengerebekan oleh oknum bea cukai dari kanwil 1 Jatim . sebanyak 32 orang,8 orang dari anggota PM TNI,24 dari anggota bea cukai yang tidak bisa di sebutkan namanya satu persatu,saat pengerebekan dan penangkapan yang di lakukan di rumah Wahyudi Eko marantoni beralamatkan Dusun nginjen,RT 005,RW 001, Desa Pandan Pancur,kecamatan Deket,kabupaten Lamongan.Kamis 6/6/2024
Menurut keterangan dari kepala Dusun (feri Irawan) ketika saat di konfirmasi awak media,dia menuturkan memang benar pada hari Kamis tgl 6/6/ 2024 jam 3 sore ada pengrebekan dan penangkapan di dusun nginjen.tetapi perluh di sayangkan penangkapan tanpa adanya pemberitahuan terlebih dulu ke kepala desa atau RT setempat.saat wahyudi di tangkap saya bingung,masa menangkap penjual miras saja sampai segitu banyaknya personil seperti menangkap teroris saja,serta karena tidak adanya pemberitahuan dalam penangkapan saudara bernama Yudi dan adiknya bernama Doni itu sepertinya menyalahi prosedure,keduanya di bawah ke kantor Direktorat bea dan cukai Kanwil 1 juanda di tahan satu malam . jam 9 pagi,hari Jum at,tgl 7.juni.2024 di pulangkan,untuk Doni hanya jadi saksi,Wahyudi Eko marantoni di jadikan tersangka penjual minuman keras,”tegas feri selaku kepala dusun
Lebih lanjut kepala dusun nginjen feri Irawan dengan panggilan akrap nya feri menambahkan pelepasan itu karena saudara Yudi siap menganti kerugian negara,”menurut oknum bea cukai” Yudi harus membayar denda negara tiga kali lipat,barang yang telah di edarkan Merk Draft Beer minuman impor dar luar negeri sehingga kalau ditotal semua berjumlah sesuai rincian sebagai berikut :
barang yang saat di grebek sebanyak 8 dos,satu DOS ada 18 botol,satu botol berisi satu liter setengah sehingga semua di total saudara Yudi di kenakan atas kerugian negara sebesar 43 632 juta ( empat puluh tiga juta enam ratus tiga puluh dua ribu ).untuk pembayaran tidak tunai,tetapi melalui transfer rekening atas nama Muhammad Al Amin selaku pelaksana pengatur penyidikan.dan atas nama Alif Abdurrahman selaku pengelola rekening.dalam pembayaran menunggu keputusan bea cukai dari Jakarta ,” pungkas Feri menirukan
Penangkapan di rumah oleh bea cukai menjadi sorotan warga Dusun nginjen.kalau minuman keras dengan Merk Draft Beer impor dari luar negeri.yang jelas penangkapan itu bukan di rumah, tetapi di Bandara dan pelabuhan yang di lewati.kalau sampai dirumah berarti barang itu lolos serta menunjukan kerja bea cukai tidak maksimal sehingga sampai kecolongan atau sengaja di biarkan lolos sehingga menjadi pantauan dari bea cukai setelahnya di adakan penangkapan dan pengrebekan ini perluh di perhatikan lebih jauh,karena menurutnya tiap barang haram kalau melalui Bandara atau pelabuhan tidak ada yang bisa lolos semua bisa di amankan di tempat,terkecuali kalau memang sengaja di loloskan,atau kemungkinan kurang maksimalnya pejabat bea cukai dalam menjalankan tugas ,” Pungkasnya.(Swj)