Wartajatim.id || Kediri Kota – Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri Kota Polda Jatim berhasil menangkap empat pelaku judi Online, tiga pelaku Judi kartu remi dan satu kasus Prostititusi di tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda di wilayah hukum Polres Kediri Kota
Dugaan tindak pidana perjudian tanpa ijin jenis Judi Online jenis pragmatic dan judi online Higgs Domino Island berhasil di ungkap kepolisian berkat adanya aduan dari masyarakat
Hal ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Nova Indra Pratama, S.T.K., S.I.K., M.Si. melalui KBO Sat Reskrim Iptu Rudy Hartono, S.H. di Mapolres Kediri Kota saat press release, Senin (8/4/24)
Dikatakan Kasat reskrim yang disampaikan KBO Reskrim Iptu Rudy Hartono,S.H. penangkapan pelaku ini berawal dari adanya aduan masyarakat, kemudian kita tindak lanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan, jelas Iptu Rudi
Dari Hasil penyelidikan, akhirnya pada hari Rabu (20/3/24) sekiara pukul 20.30 wib lanjutnya anggota melakukan patroli cyber hingga menemukan postingan akun FB “Bang Afi” menawarkan menjual chip sebesar 30 B, selanjutnya berhasil diamankan pemilik akun Facebook yakni (AFH) 29 thn disamping menjual chip Higgs Domino Island juga bermaian sendiri
Hasil patroli cyber juga berhasil diamankan pelaku judi online jenis Higgs Domino Island yang memiliki akun Facebook “Bang Mandor” dengan tersangka (ZB) warga kel Dandangan, (PD) warga Ngadirejo serta diamankan pelaku judi online jenis Pragmatic dengan tersangka (JS) warga Mojoroto Kota Kediri
“Tidak hanya judi online Polres Kediri Kota juga berhasil mengungkap judi jenis kartu Remi dengan tiga tersangka (S) 42 th, (AW) 37 th, (GTP) 41 th diamankan oleh sat Reskrim Polres Kediri Kota” ungkapnya
Iptu Rudi Hartono juga menjelaskan ketiga tersangka S, AW dan GTP melakukan perjudian kartu remi jenis permaianan bakaran dengan menggunakan uang tunia sebagai taruhanya yang nemiliki aturan main sendiri, mereka kami amankan di link Karangsono Mojoroto Kota Kediri, dengan barang bukti satu set kartu remi dan uang tunai Rp. 585.000, –
Dijelaskan Iptu Rudy Hartono, S.H. yang juga KBO Sat Reskrim Polres Kediri Kota saat jumpa press para pelaku judi online memiliki modus operandi yang sama
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, para pelaku sebnyak 7 orang tersangka judi tersebut dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan penjara maksimal 10 tahun
“Disamping kasus perjudian yang diungkap Sat Reskrim Polres Kediri Kota juga berhasil mengamankan satu tersangka kasus prostitusi dengan tersangka (MKW) 23 thn” tambah Iptu Rudy
“Tersangka MKW warga Kel Banjaran Kota Kediri selaku pemilik Kos jam jaman jaman an melakukan promosi di group Facebook dengan biaya tarif 2 jam Rp 50.000, – dan setiap tambah jam dikenai biaya Rp 10.000,- ” jelas Iptu Rudy
Pelaku dijerat dengan pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya satu tahun empat bulan penjara, terangnya
Saat ini seluruh pelaku telah di tahan di mako rutan Polres Kediri Kota beserta barang bukti untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Editor: Didik/hms