Polres Kediri Kota – Wartajatim.id || Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 yang berlangsung pada Senin–Selasa (16–17 Februari 2026) dimanfaatkan masyarakat untuk berbelanja dan berekreasi. Sejumlah pusat perbelanjaan di Kota Kediri pun dipadati pengunjung, salah satunya kawasan Kediri Town Square.
Namun, meningkatnya aktivitas warga ini turut memunculkan persoalan klasik, yakni maraknya parkir liar di badan jalan, termasuk di area yang telah jelas terpasang rambu larangan parkir di Jalan Hasanudin.
Kondisi tersebut berdampak langsung pada kepadatan arus lalu lintas. Sejumlah mobil dan sepeda motor terlihat terparkir di bawah rambu larangan parkir, tepat di depan pusat perbelanjaan.
Padahal, lokasi tersebut merupakan salah satu ruas jalan dengan volume kendaraan cukup tinggi, terutama saat akhir pekan dan hari libur. Situasi ini mendorong Satuan Lalu Lintas Polres Kediri Kota untuk turun tangan melakukan penertiban.
Penertiban dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Kediri Kota, Ajun Komisaris Polisi T. Yudho Prastiawan, S.H., bersama anggota Turjawali Satlantas dan Dinas Perhubungan.
Petugas memasang tali pembatas serta water barrier di sepanjang titik rawan parkir liar guna mencegah kendaraan berhenti sembarangan. Langkah ini dilakukan sebagai upaya cepat untuk mengurangi kepadatan arus dan mengembalikan fungsi jalan sebagaimana mestinya.
“Kami lakukan penertiban karena di lokasi tersebut sudah jelas terdapat larangan parkir, namun masih banyak masyarakat yang melanggar. Ke depan, kegiatan seperti ini akan terus kami lakukan secara berkelanjutan,” kata AKP Yudho.
Ia menjelaskan, selain penindakan fisik di lapangan, pihaknya juga melakukan sosialisasi kepada juru parkir dan masyarakat agar lebih tertib dan mematuhi rambu lalu lintas.
Menurut Yudho, penertiban parkir di Jalan Hasanudin sejatinya bukan kali pertama dilakukan. Beberapa bulan lalu, Satlantas Polres Kediri Kota juga pernah melakukan tindakan serupa.
Namun, seiring meningkatnya aktivitas masyarakat, pelanggaran kembali terjadi. “Kami harapkan kesadaran bersama. Jika ke depan masih ditemukan pelanggaran, maka akan kami lakukan penindakan berupa tilang,” ujarnya.
Satlantas Polres Kediri Kota mengimbau masyarakat agar memanfaatkan lokasi parkir resmi yang telah disediakan pengelola pusat perbelanjaan dan tidak memaksakan kendaraan berhenti di bahu jalan.
Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas dinilai menjadi kunci utama dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, terutama di momen libur panjang seperti cuti bersama Imlek.
