KEDIRI – Wartajatim.id || Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri menggelar pemusnahan surat suara rusak atau yang tidak dapat digunakan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024,di Gudang KPU yang terletak di Jalan Raya Gampengrejo No. 34.Desa Gampeng Kecamatan Gampengrejo, Selasa (26/11/2024),Sore.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir jajaran Forkopimda Kabupaten Kediri, Penjabat Bupati (yang mewakili),Pengadilan, TNI,POLRI dan Kejaksaan, Komisioner KPU Kabupaten Kediri dan Bawaslu beserta Intansi terkait mengikuti pemusnahan barang bukti kertas Surat suara yang rusak.
Dalam keterangan Pers nya Ketua KPU Kabupaten Kediri Nanang Qosim mengatakan,Pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan Pilkada seperti yang di amanahkan dalam PKPU nomor 8 tahun 2020.
“Pemusnahan surat suara rusak ini merupakan bagian dari proses pemilu yang transparan dan akuntabel,sesuai dengan PKPU nomor 8 tahun 2020 tentang pengamanan surat suara pilkada serentak tahun 2024,” ujar Ketua KPU Kabupaten Kediri Nanang Qosim
Nanang mengatakan Surat suara rusak ini tidak dapat digunakan untuk Pilkada, sehingga dimusnahkan untuk menjaga integritas dan kredibilitas Pilkada 2024.”Adapun surat suara yang rusak terdapat 120 lembar surat suara untuk pemilihan Gubernur, dan 69 lembar surat suara untuk pemilihan Bupati,jadi total semua 189 surat suara yang akan dimusnahkan sekarang,” jelasnya.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di tempat yang aman dan diawasi oleh pihak terkait, termasuk perwakilan dari kejaksaan, pengadilan Negeri Kabupaten Kediri dan pengawas pemilu. Pemusnahan ini menjadi bukti komitmen KPU Kabupaten Kediri untuk menyelenggarakan Pemilu yang bersih, jujur, dan adil.
KPU Kabupaten Kediri juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawal dan menjaga integritas Pemilu 2024,dan sama – sama ikut berpatisipasi dalam suksesi Pilkada 2024.
Editor: Didik