22 C
Indonesia
Minggu, Desember 22, 2024

KPU Kota Kediri Gelar Sosialisasi RPJMD Sebagai Bahan Visi Misi Calon Walikota dan Wakil Walikota 2024

KEDIRI KOTA – WARTAJATIM.ID || KPU Kota Kediri mensosialisasikan Rencana Pembagunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sebagai upaya memudahkan partai politik dalam menyusun visi misi calon kepala daerah yakni Walikota dan Wakil Walikota Kediri 2024. Dalam hal ini KPU Kota Kediri menggandeng BAPEDA untuk mensosialisasikan RPJMD.  Kegiatan ini dilaksanakan di Golden Resto Jl. HAyam Wuruk Kota Kediri, Sabtu (10/8/2024).

Kegiatan ini merupakan bagian dari fasilitas KPU Kota Kediri kepada partai politik pengusul calon  Walikota dan Wakil Walikota Kediri. Dengan adanya forum tersebut partai politik yang akan mengusulkan calonnya bisa sepaham terkait adanya Pembangunan Kota Kediri lima tahun ke depan yakni, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045.

Adapun narasumber dalam kegiatan tersebut dari Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Hadir dalam acara yang dimoderatori oleh anggota KPU Divisi Teknis antara lain dari unsur Forkopimda, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), perwakilan parpol, ormas, perwakilan Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri,Polres Kediri Kota, Kodim 0809 dan sejumlah tokoh masyarakat termasuk awak media.

Harapannya dalam pembuatan visi misi calon kepala daerah, nantinya dapat lebih mengena sesuai dengan arah pembangunan yang sedang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Kediri.

Calon Wali Kota sendiri tentunya memiliki kewajiban menyusun RPJM, yang nantinya akan di kolaborasikan dengan RPJM teknokratis dengan visi misi kepala daerah, dan ditetapkan menjadi RPJM Daerah.

Ketua KPU Kota Kediri Reza Christian menyampaikan, dengan forum tersebut yang juga dihadiri oleh perwakilan partai politik nantinya dapat memahami RPJMD Kota Kediri. Dalam hal ini calon Walikota akan membuat visi dan misi selaras dengan RPJMD yang ada.

Harapannya dengan adanya forum ini teman-teman partai politik yang akan mengusulkan calon-calon kepala daerah Kota Kediri bisa sepakat dan sepaham terkait adanya pembangunan di Kota Kediri untuk lima tahun ke depan,  tuturnya.

Dokumen visi misi, lanjut Reza, menjadi salah satu syarat dalam pendaftaran calon Walikota dan calon Wakil Walikota Ini sesuai dengan peraturan KPU.

“Iya kalau dalam pendaftaran itu salah satunya itu adalah dokumen visi misi yang wajib ada. Ini sesuai  dengan amanah Peraturan KPU. Visi Misi untuk calon Walikota dan wakil Walikota itu harus sesuai dengan RPJMD  yang tadi telah disampaikan,” paparnya.

Sementara itu BAPEDA Kota Kediri menyampaikan Rancangan RPJM Teknokratik itu adalah RPJM yang disusun oleh eksekutif oleh pemerintah daerah. Jadi bagi  kepala daerah terpilih tentunya memiliki kewajiban untuk menyusun RPJM. Nah RPJM ini nanti bersama-sama dengan RPJM Teknokratik kita sandingkan dengan elaborasi dengan visi misi Walikota kepala daerah terpilih yang kemudian ditetapkan sebagai RPJM Daerah, ucapnya

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kota Kediri Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H), Hartono, menegaskan pihaknya akan selalu mengawasi setiap tahapan pencalonan khususnya pada penelitian administrasi persyaratan bakal calon kepala daerah.

“Bawaslu akan mengawasi semua proses. Ketika nanti ada proses yang tidak sesuai dengan aturan-aturannya PKPU Nomor 8 Tahun 2004 atau pelaksanaan KPU sendiri tidak sesuai, maka bisa dilaporkan ke Bawaslu dan akan kami tindaklanjuti,” tegas Hartono.

Editor: Didik

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments

spot_img
spot_img