Kediri Kota – Wartajatim.id || Sejumlah kasus kriminal berhasil diungkap Polres Kediri Kota dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Semeru 2026. Dari hasil operasi ini, petugas kepolisian mengungkap sebanyak 25 kasus dan mengamankan barang bukti mulai dari narkoba hingga peredaran minuman keras (miras) ilegal.
Hal itu disampaikan langsung Waka Polres Kediri Kota Kompol Putu Gde Caka Pratyaksa Ratsuko, S.I.K., M.I.K., dalam konferensi pers di Gedung Rupatama Polres Kediri Kota Jumat (13/3/2026).
Berdasarkan hasil pelaksanaan operasi yang berlangsung selama 12 hari mulai Rabu (25/2/2026) hingga Minggu (8/3/2026) itu, Polres Kediri Kota mengungkap sebanyak 7 kasus target operasi (TO) dengan rincian 4 kasus perjudian dan 3 kasus narkoba.
“Untuk Non Target Operasi (Non TO), ada sebanyak 18 kasus terdiri dari 1 kasus perjudian, 2 kasus narkoba, dan
15 kasus peredaran minuman keras ilegal,” katanya.
Menurut Waka Polres Kediri Kota,
total keseluruhan kasus yang berhasil diungkap selama pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2026 ada sebanyak 25 kasus. Selain pengungkapan kasus perjudian dan miras ilegal, Satresnarkoba Polres Kediri Kota berhasil mengungkap beberapa kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras berbahaya.
“Barang bukti antara lain berupa sabu-sabu, pil dobel L, timbangan digital, alat konsumsi, dan beberapa handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi,” jelasnya.
Dia menambahkan, keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras seluruh personel Polres Kediri Kota beserta polsek jajaran, dukungan dan partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi terkait aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat
Polres Kediri Kota akan terus melakukan upaya penegakan hukum secara tegas terhadap segala bentuk penyakit masyarakat, khususnya perjudian, peredaran miras ilegal, hingga penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak generasi muda dan mengganggu stabilitas kamtibmas.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Kediri dan sekitarnya untuk bersama-sama menjaga lingkungan masing-masing serta tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang melanggar hukum,” tegas Waka Polres Kediri Kota





