20.4 C
Indonesia
Selasa, September 17, 2024

Polres Kediri Kota Mendadak Periksa HP Anggota, Ada Apa?!!!

Kediri Kota – Wartajatim.id || Polres Kediri Kota Polda Jatim dalam upaya menegakkan disiplin anggota Polri, terus berupaya mencegah keterlibatan anggota atau jajarannya dalam perjudian online dan pinjaman online yang marak.

Untuk itu, Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Waka Polres Kediri Kota, Kompol Dodik Tri Hendro Siswoyo, S.H., S.I.K., M.I.K. memeriksa handphone (HP) semua Personel Sat Samapta usai apel pagi di Mako Polres setempat, Kamis (13/6/2024).

Pemeriksaan juga didampingi Kasi Propam Polres Kediri Kota, IPTU Didik Suryono, S.H. Kasat Samapta IPTU Priyo Hadistyo, S.H.

Kegiatan ini merujuk arahan dan perintah pimpinan untuk penindakan dan penegakan hukum (gakkum) terhadap segala bentuk perjudian di masyarakat serta pencegahan keterlibatan anggota Polri dalam giat perjudian di wilayah hukum Polres Kediri Kota

Waka Polres Kompol Dodik mengatakan, pemeriksaan ini sebagai tindak lanjut maraknya pemakaian aplikasi di ponsel sebagai ajang pertaruhan dan perjudian.

“Pemeriksaan dan pengecekan terhadap HP milik personel ini sebagai tindak lanjut perintah pimpinan, bertujuan untuk memastikan para anggota Polisi yang menjadi teladan dan penegak hukum tidak ikut bermain judi online,” jelas Kompol Dodik

Menurut dia, pemberantasan judi online tak hanya menyasar pada masyarakat namun juga internal kepolisian.

“Sebelum kita melakukan penindakan kepada masyarakat, kami sudah melakukan pengecekan terhadap anggota kami secara internal,” ungkapnya.

Pengecekan hp seluruh personel Sat Samapta itu, kata Kompol Dodik akan terus dilakukan untuk menghindari terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polres Kediri Kota

Apabila kedapatan ada anggota yang menginstal aplikasi perjudian online, pihaknya berkomitmen akan langsung menindak tegas.

Sementara itu, dari hasil pengecekan hp keselurahan milik personel, tidak ditemukan satupun anggota yang bermain judi online maupun pelanggaran bentuk lainnya.

Editor: Didik/hms

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments

spot_img
spot_img