MALANG – Wartajatim.id || Mengawali awal tahun 2026, Polres Malang Polda Jatim menertibkan sarana yang diduga digunakan untuk praktik judi sabung ayam di Dusun Sumbertimo, Desa Arjosari, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang.
Penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat dan pemberitaan terkait aktivitas perjudian di wilayah tersebut.
Penertiban dilakukan pada Sabtu (3/1/2025) sekitar pukul 15.10 WIB oleh jajaran Polsek Kalipare jajaran Polres Malang.
Petugas mendatangi lokasi yang berada di tengah kebun tebu sesuai informasi yang diterima dari warga.
Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, saat petugas tiba di lokasi tidak ditemukan aktivitas perjudian.
Namun, Polisi mendapati sejumlah sarana yang diduga kuat digunakan untuk kegiatan sabung ayam.
“Di lokasi sudah tidak ada aktivitas perjudian, namun ditemukan sarana yang diduga digunakan untuk sabung ayam sehingga langsung dilakukan pembongkaran dan pemusnahan,” ujar AKP Bambang, Minggu (4/1/2026).
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti aduan masyarakat sekaligus upaya pencegahan agar lokasi tersebut tidak kembali digunakan untuk praktik perjudian.
AKP Bambang menerangkan, penanganan dilakukan dengan membongkar dan memusnahkan sarana agar tidak dimanfaatkan kembali.
“Kami juga memberikan imbauan kepada masyarakat sekitar untuk tidak terlibat perjudian dan segera melapor apabila menemukan aktivitas serupa,” tegasnya.
AKP Bambang menambahkan, Polres Malang Polda Jatim mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan memanfaatkan layanan Call Center 110 bebas pulsa, jika menemukan indikasi tindak pidana, termasuk praktik perjudian.
“Partisipasi masyarakat sangat penting. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti demi menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” pungkasnya. (*)






