Polres Nganjuk Amankan Pengedar, 7.650 Pil Dobel L Disita di Baron

Nganjuk – Wartajatim.id || Satuan Reserse Narkoba Polres Nganjuk kembali mengungkap peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil dobel L di wilayah Kabupaten Nganjuk. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Sabtu (21/02/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di wilayah Kecamatan Baron, petugas mengamankan satu orang terduga pelaku beserta ribuan butir pil dobel L.

Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K., membenarkan adanya pengungkapan tersebut sebagai bentuk komitmen Polres Nganjuk dalam memberantas peredaran obat keras ilegal di wilayah hukumnya.

“Terduga pelaku berinisial MA (28), warga Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, diamankan di sebuah rumah di Dusun Jekek, Desa Sambirobyong, Kecamatan Baron,” ujar Kapolres, Minggu (22/2/2026).

Kasatresnarkoba Polres Nganjuk IPTU Sugiarto, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran pil dobel L di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti dalam jumlah besar yang diduga siap edar.

“Dari hasil penggeledahan, kami mengamankan total 7.650 butir pil dobel L beserta beberapa barang pendukung lainnya. Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti kami bawa ke Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas IPTU Sugiarto.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Nganjuk masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan pemasok maupun peredaran di wilayah lain.

Polres Nganjuk mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba dan obat keras berbahaya di lingkungan sekitar.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments

spot_img
spot_img