21.4 C
Indonesia
Rabu, Oktober 29, 2025

Satlantas Polres Kediri Kota Gelar Bimbingan Belajar dan Sosialisasi Mekanisme Pembuatan SIM Baru Pada Masyarakat

KEDIRI KOTA – Wartajatim.id || Satuan Lalu Lintas(Satlantas) Polres Kediri Kota Polda Jatim menggelar sosialisasi  mekanisme Pembuatan SIM baru dan Bimbingan belajar kepada pemohon SIM Baru di kantor Satpas Jl.Brawijaya,pada Rabu (29/10/2025).

Surat Ijin Mengemudi dalam masyarakat di kenal dengan sebutan SIM, ini merupakan salah satu hal terpenting yang wajib  dimiliki setiap pengguna kendaraan bermotor.

Namun beberapa masyarakat banyak yang mengabaikan kelengkapan tersebut,yang dimana dengan berbagai alasan di antaranya  mulai dari tes yang sulit lulusnya  dan ada pula yang  harus bayar lebih lewat calo bila ingin tidak ribet.

Menanggapi hal tersebut Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi Saputra Ibrahim S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Lantas Kediri Kota AKP Afandy Dwi Takdir, S. T.K., S.I.K.
menyampaikan sosialisasi terkait pembuatan SIM di Satpas Satlantas Polres Kediri Kota yang bebas dari calo.

“Silahkan kepada masyarakat yang akan melakukan pembuatan SIM baik baru maupun perpanjang, datang langsung ke Satpas Satlantas Polres Kediri Kota. Kami juga terus memberikan himbauan dan sosialisasi  kepada masyarakat mengenai mekanisme  tata cara teori  ujian pembuatan SIM, ” ujar Afandy.

“Agar terbebas dari pungli maupun calo maka ada berapa mekanisme yang perlu masyarakat ketahui dan tentunya kami sosialisasikan melalui berbagai media baik medsos maupun online  bahkan secara langsung oleh anggota di lapangan,” terang  AKP Afandy

Kasat Lantas AKP Afandy juga menjelaskan, Sesuai pasal 77 UU No. 22 Tahun 2009 pada ayat (1) menjelaskan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan.

Dan pada ayat (2) menjelaskan surat izin mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat terdiri atas 2 (dua) jenis yakni pertama surat izin mengemudi kendaraan bermotor perseorangan dan kedua surat izin mengemudi kendaraan bermotor umum.


Syarat administratif harus memiliki elektronik KTP (Kartu Tanda Penduduk), mengisi formulir permohonan, rumusan sidik jari, sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter, sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis.

“Total durasi waktu sekitar 8 menit dan untuk biaya penerbitan SIM sesuai dengan PP no 76 tahun 2020, ” Pungkas Afandy

Editor: Didik

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments

spot_img
spot_img