KEDIRI KOTA – Wartajatim.id || Satuan Lalu Lintas(Satlantas) Polres Kediri Kota Polda Jatim menggelar sosialisasi mekanisme Pembuatan SIM baru dan Bimbingan belajar kepada pemohon SIM Baru di kantor Satpas Jl.Brawijaya,pada Rabu (29/10/2025).
Surat Ijin Mengemudi dalam masyarakat di kenal dengan sebutan SIM, ini merupakan salah satu hal terpenting yang wajib dimiliki setiap pengguna kendaraan bermotor.
Namun beberapa masyarakat banyak yang mengabaikan kelengkapan tersebut,yang dimana dengan berbagai alasan di antaranya mulai dari tes yang sulit lulusnya dan ada pula yang harus bayar lebih lewat calo bila ingin tidak ribet.
Menanggapi hal tersebut Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi Saputra Ibrahim S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Lantas Kediri Kota AKP Afandy Dwi Takdir, S. T.K., S.I.K.
menyampaikan sosialisasi terkait pembuatan SIM di Satpas Satlantas Polres Kediri Kota yang bebas dari calo.
“Silahkan kepada masyarakat yang akan melakukan pembuatan SIM baik baru maupun perpanjang, datang langsung ke Satpas Satlantas Polres Kediri Kota. Kami juga terus memberikan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai mekanisme tata cara teori ujian pembuatan SIM, ” ujar Afandy.
“Agar terbebas dari pungli maupun calo maka ada berapa mekanisme yang perlu masyarakat ketahui dan tentunya kami sosialisasikan melalui berbagai media baik medsos maupun online bahkan secara langsung oleh anggota di lapangan,” terang AKP Afandy
Kasat Lantas AKP Afandy juga menjelaskan, Sesuai pasal 77 UU No. 22 Tahun 2009 pada ayat (1) menjelaskan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan.
Dan pada ayat (2) menjelaskan surat izin mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat terdiri atas 2 (dua) jenis yakni pertama surat izin mengemudi kendaraan bermotor perseorangan dan kedua surat izin mengemudi kendaraan bermotor umum.

Syarat administratif harus memiliki elektronik KTP (Kartu Tanda Penduduk), mengisi formulir permohonan, rumusan sidik jari, sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter, sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis.
“Total durasi waktu sekitar 8 menit dan untuk biaya penerbitan SIM sesuai dengan PP no 76 tahun 2020, ” Pungkas Afandy
Editor: Didik






