KEDIRI KOTA – Wartajatim.id || Satresnarkoba Polres Kediri Kota kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu. Dalam operasi yang dilakukan pada Senin,(12/1 2026).
Satuan Reserse Narkoba(Satresnarkoba) Polres Kediri Kota dalam jumpa persnya pada Jumat(20/2/2026) di Mako Jl.Brawijaya Kota Kediri mengungkapkan bahwa Petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti sabu dengan berat kotor mencapai 20,40 gram.
Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi Saputra Ibrahim S.H., S.I.K., M.H.,melalui Kasat Narkoba AKP Endro Purwandi S.H., M.H. dalam laporan resminya menyatakan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di wilayah Kelurahan Setono Pande.
“Kronologi Penangkapan
Petugas melakukan penggerebekan pada Senin sore, sekira pukul 17.30 WIB, di pinggir jalan Jl. Ratulangi Gg. 2/29 B, Kelurahan Setono Pande, Kecamatan Kota, Kota Kediri.,” ujar AKP Endro
Di lokasi tersebut, polisi berhasil menangkap dua tersangka, yaitu:
FW (23), seorang karyawan swasta asal Kelurahan Kampung Dalem.
YAP (30), seorang wiraswasta yang berdomisili di tempat kejadian perkara (TKP).
Barang Bukti yang Disita
Kasat Narkoba menambahkan,”Dari tangan para tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti signifikan, di antaranya:
5 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 20,40 gram,”terangnya
Barang bukti lainya yang di amankan yakni: 1 unit timbangan digital dan alat hisap (sekrop dari sedotan).
1 unit ponsel merek Vivo Y20s warna biru.
1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih dengan nomor polisi AG 4414 ECE.
AKP Endro juga menegaskan,Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kediri Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 12 tahun,” Pungkas Kasat Narkoba AKP Endro
Pihak kepolisian kembali menegaskan akan terus melakukan pengembangan kasus ini guna memutus rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Kota Kediri.
Editor: Didik




