Tak Berkutik Dipergoki Korban, Pelaku Pencurian Laptop di Prambon Diamankan Polisi

Nganjuk – Wartajatim.id || Kepolisian Resor Nganjuk melalui Polsek Prambon mengungkap kasus pencurian dua unit laptop dan dua unit jam tangan yang terjadi di dalam kamar sebuah rumah di Dusun Watudandang, Desa Watudandang, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk.

Terduga pelaku berinisial KH (48), warga Kelurahan Larangan, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, Jawa Barat, diamankan setelah dipergoki saksi saat berada di dalam rumah korban pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K. membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, terduga pelaku berhasil diamankan tidak lama setelah kejadian berkat laporan cepat masyarakat serta respons petugas di lapangan, Senin (9/3/2026).

“Benar, jajaran Polsek Prambon telah mengamankan seorang terduga pelaku pencurian yang dipergoki saat berada di dalam rumah korban. Saat ini yang bersangkutan beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKBP Suria Miftah Irawan.

Kapolres menambahkan, pengungkapan kasus ini menunjukkan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan serta segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian.

Kapolsek Prambon Kompol Santoso, S.H. menjelaskan, peristiwa tersebut bermula ketika saksi Mundari selesai dari kamar mandi di samping rumah dan melihat sepasang sepatu berada di dekat pintu samping. Saat masuk ke dalam rumah, saksi mendapati seorang laki-laki berdiri di depan pintu kamar sambil membawa tas ransel hitam.

“Saksi sempat menegur orang tersebut, namun pelaku langsung keluar rumah melalui pintu samping. Karena curiga, saksi kemudian meminta bantuan warga lain dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Prambon,” jelas Kompol Santoso.

Petugas yang menerima laporan kemudian mendatangi lokasi bersama warga dan berhasil mengamankan terduga pelaku yang masih berada di sekitar halaman rumah. Dari dalam tas ransel milik pelaku, polisi menemukan sejumlah barang milik korban yang diduga hasil pencurian.

Barang bukti yang diamankan di antaranya satu tas ransel hitam, satu laptop merek Libera warna hitam, satu laptop merek Acer warna oranye, satu charger laptop, satu jam tangan digital merek Olike warna pink, satu jam tangan digital merek Xiaomi warna hitam, serta dua kotak kemasan jam tangan.

Akibat kejadian tersebut, korban bernama Rizki mengalami kerugian sekitar Rp15 juta. Saat ini terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Prambon dan kasusnya ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments

spot_img
spot_img