Kediri – Wartajatim.id || Petugas Buser Satresnarkoba Polres Kediri menangkap seorang pria diduga mengedarkan narkoba jenis pil dobel L. Ia adalah berinisial AS (37) warga Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri.
Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto S.H., S.I.K, melalui Kasi Humas Polres Kediri AKP Sriati menuturkan penangkapan terhadap terduga pelaku berinisial AS itu.
Sebelumnya, petugas Buser Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat resah maraknya peredaran narkoba dan narkotika di wilayah Kecamatan Gurah.
“Setelah dilakukan penyelidikan petugas berhasil mengamankan satu orang yakni AS. AS ini ditangkap dirumahnya,”tutur AKP Sriati, Selasa (3/12/2024).
Dirumah terduga pelaku, lanjut dikatakan AKP Sriati, petugas melakukan penggeledahan untuk menemukan barang bukti. Petugas menemukan barang bukti pil dobel L 18 butir dibungkus dalam empat kertas.
“Selain itu juga disita satu ponsel milik terduga pelaku. Yang ponsel ini sebagai sarana untuk bertransaksi,”terang Kasi Humas Polres Kediri ini.
Ditambahkan AKP Sriati, dari keterangan sementara terduga pelaku mengaku mengedarkan pil dobel L. Ia nekat mengedarkan pil dobel L untuk menambah pengetahuan sehari-hari.
“Saat ini terduga pelaku dimintai keterangan oleh petugas Satresnarkoba Polres Kediri,”tambahnya.