Wartajatim.id || Gresik – Gerakan pemuda Nusantara (Genpatra) bersama Gerakan persatuan pribumi (Genpa Bumi ) mendatangi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gresik (KPU Gresik) untuk beraudiensi, menyampaikan Tuntutan/Rekomendasi pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024
Empat poin Tuntutan/rekomendasi tersebut yakni, pertama Mencabut peraturan/keputusan KPU RI no 532 tahun 2024 Yang tidak memenuhi azas keadilan untuk peserta Perseorangan/Independen yang dirasa tidak sesuai dengan azas pemilu yang Langsung,umum Bebas,Rahasia (Luber) serta Jujur dan Adil (Jurdil),kedua,dengan segera membuat keputusan baru KPU RI,dengan mempermudah teknis pendaftaran bagi calon perseorangn/independen yang sesuai dengan azas luber dan jurdil.
“Ketiga, Genpa Bumi menyuarakan KPU segera menghapus persyaratan silonkada yang tidak sesuai azas luber dan jurdil.
Terakhir,Genpa Bumi meminta KPU dapat menjalin kerjasama untuk menindak lanjuti hal tersebut diatas dalam waktu 5 (lima) hari.
Ketua Kpu gresik,Roni bersama Anggota KPU Gresik,yang menerima audiensi tersebut berterima kasih atas rekomendasi/tuntutan yang diberikan Genpa Bumi dan Genpatra.
Dalam kesempatan tersebut,Roni bercerita terkait informasi pada pelaksanaan pesta demokrasi di Indonesia.semua mengacu pada peraturan KPU pusat, dan KPU daerah hanya melaksanakan peraturan tersebut.
Pria yang sebentar lagi purnah tugas sebagai ketua KPU gresik,secara bertahap menjelaskan jika semua peraturan KPU yang membuat adalah KPU RI dan dia hanya sebagai pelaksana di daerah yang mengacuh peraturan peraturan pusat.
Berkaca pilkada serentak berbagai daerah, haruslah menjadi pertimbangan,KPU Gresik untuk membuat kebijakan yang di dalamnya untuk mempermudah persyaratan bagi calon independen agar masyarakat bisa mencalonkan sendiri pilihannya dan agar tidak melulu partai yang menyodorkan calonya dimana calon dari partai selama ini banyak yang tidak bisa dibanggakan”ungkap ketua FKWC.
“Adapun Ali Candi (Genpatra)mengatakan dalam orasinya, KPU sangat tidak adil dalam membuat peraturan yang mana ada calon dari jalur independen di batasi waktunya atau dipersempit ruang geraknya, untuk mengumpulkan KTP serta menginput data, hanya di kasih waktu 5 hari,ini tidak masuk akal,menunjukkan KPU ini bukan milik rakyat tapi milik partai atau memang kpu sengaja mengebiri demokrasi di indonesia, ini jelas melanggar hak azasi manusia.
hal ini juga di sampaikan ketua FKWS, bahwa KPU kabupaten gresik gak punya hati nurani,pemikiranya dangkal, sehingga tidak bisa membuat kebijakan bagi warga Gresik agar bisa semua mempunyai hak dipilih dan memilih,karena itulah alasan kami para ormas LSM lakukan audensi, menuntut hak-hak dari warga.seharusnya KPU peka dan melihat terhadap peraturan yang sangat merugikan warga terutama calon dari independen atau perorangan .
Ketua umum Asmipa umi kulsum dengan panggilan akrabnya bunda Shofi dengan lantangnya dia memprotes keras atas kebijakan dan peraturan yang tidak berkeadilan,dia mengatakan, kalau demokrasi seperti itu, di mana letak keadilannya ..!! jalur partai di kasih waktu longgar untuk memenuhi syarat administrasi , jalur independen di kasih waktu sempit untuk mengumpulkan KTP sebanyak 70 ribu sekaligus input datanya,bagaimana caranya untuk mengerjakan menginput data, kalau waktu yang di berikan hanya lima hari .siapa pun calonnya gak bakal bisa menyelesaikan menginput data dengan waktu yang singkat , Apakah ini yang di namakan demokrasi yang berkeadilan ….? ,” tegas bunda Shofi
Di tempat lain ketua Bawaslu setelah didatangi Genpa Bumi dan warga masyarakat Gresik berkata semua aspirasi saudara warga Gresik akan kami sampaikan ke pada lima ketua Bawaslu Gresik untuk dibahas dan akan segera kami sampaikan ke Bawaslu Jatim untuk ditindak lanjuti ke Bawaslu pusat.jelasnya.(Swj)