Terobos Lampu Merah di Simpang Empat Bence, Bus Harapan Jaya Ditilang Satlantas Polres Kediri Kota

Terobos Lampu Merah di Simpang Empat Bence, Bus Harapan Jaya Ditilang Satlantas Polres Kediri Kota

oplus_2097152

KEDIRI KOTA – Wartajatim.id || Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kediri Kota, Polda Jawa Timur, menindak sebuah bus antarkota antarprovinsi (AKAP) Harapan Jaya jurusan Surabaya–Trenggalek setelah diduga melakukan pelanggaran lalu lintas dengan menerobos lampu merah di Simpang Empat Bence, Kota Kediri, Kamis (30/7/2026) malam.

Bus bernomor polisi AG 7284 US tersebut dikemudikan oleh Dio Pradana, warga Madiun. Pelanggaran diketahui oleh petugas Satlantas yang tengah melaksanakan patroli dan pengawasan arus lalu lintas di lokasi.

Petugas kemudian menghentikan kendaraan dan melakukan proses penindakan sesuai prosedur. Pengemudi selanjutnya diminta membuat surat pernyataan di Dinas Perhubungan (Dishub). Setelah itu, bus dikawal menuju Markas Satlantas Polres Kediri Kota untuk diamankan sementara sebagai bagian dari proses penegakan hukum.

Kasat Lantas Polres Kediri Kota, AKP Tutud Yudho Prastyawan, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan sanksi tilang kepada pengemudi karena terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan lalu lintas.

“Pengemudi telah kami tindak dengan sanksi tilang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen Satlantas Polres Kediri Kota dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas,” ujar AKP Tutud.

oplus_136314880

Ia menambahkan, setiap pengemudi, khususnya pengemudi angkutan umum, memiliki tanggung jawab besar terhadap keselamatan penumpang maupun pengguna jalan lainnya. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap rambu-rambu dan lampu lalu lintas harus menjadi prioritas dalam setiap perjalanan.

“Kami mengimbau seluruh pengemudi agar selalu mematuhi aturan lalu lintas, tidak terburu-buru di jalan, dan mengutamakan keselamatan. Pelanggaran sekecil apa pun berpotensi membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya. Mari bersama-sama membangun budaya tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama,” pungkasnya.

Satlantas Polres Kediri Kota menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap setiap pelanggaran lalu lintas secara profesional, humanis, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagai upaya menekan angka kecelakaan serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.(Dk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *