Ujian SIM Bukan Formalitas, Satpas Kediri Kota Kedepankan Pelayanan Transparan dan Humanis

Ujian SIM Bukan Formalitas, Satpas Kediri Kota Kedepankan Pelayanan Transparan dan Humanis

KEDIRI KOTA – Wartajatim.id || Mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) bukan sekadar membawa pulang sebuah kartu. Di balik dokumen tersebut terdapat pengetahuan, keterampilan, dan tanggung jawab yang harus dimiliki setiap orang sebelum mengemudikan kendaraan di jalan raya.

Karena itu, proses penerbitan SIM tidak semestinya dipandang hanya sebagai urusan administrasi. Setiap pemohon wajib mengikuti tahapan dan pengujian sesuai ketentuan sebagai bagian dari proses untuk memastikan kesiapan calon pengemudi.

Hal tersebut menjadi perhatian Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Tutut Yudho Prastyawan, S.H., dalam mendorong pelayanan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Satlantas Polres Kediri Kota yang transparan, informatif, humanis, dan tetap berorientasi pada keselamatan.

Menurut AKP Tutut Yudho, ujian SIM bukan dimaksudkan untuk mempersulit masyarakat. Ujian merupakan bagian penting untuk mengukur pengetahuan mengenai aturan lalu lintas sekaligus keterampilan dasar yang dibutuhkan sebelum seseorang berkendara di jalan raya.

“Pemohon kami harapkan tidak melihat ujian sebagai sesuatu yang menakutkan atau mempersulit. Persiapkan diri dengan baik, pahami aturan lalu lintas, dan ikuti seluruh tahapan pelayanan sesuai mekanisme yang berlaku,” pesan AKP Tutut Yudho.

Ia menegaskan, SIM bukan sekadar kartu atau bukti telah menyelesaikan proses administrasi. SIM merupakan bagian dari tanggung jawab seseorang untuk berkendara secara aman, tertib, dan sesuai aturan.

Karena itu, masyarakat diimbau tidak hanya mengejar kelulusan ujian, tetapi juga mempersiapkan diri agar memiliki pengetahuan, keterampilan, etika, dan kesadaran keselamatan dalam berkendara.

AKP Tutut Yudho juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang menawarkan bantuan dengan iming-iming dapat meluluskan ujian atau mempercepat penerbitan SIM di luar prosedur resmi.

Masyarakat diminta mengurus SIM melalui jalur yang telah ditentukan serta tidak memberikan uang atau imbalan kepada oknum yang menjanjikan kelulusan maupun kemudahan yang tidak sesuai ketentuan.

“Jangan mencari jalan pintas. Kalau belum berhasil, jadikan hasil ujian sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki kemampuan. Yang terpenting bukan hanya mendapatkan SIM, tetapi benar-benar memiliki kesiapan dan kesadaran untuk berkendara dengan aman,” tegasnya.

Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi salah satu bagian penting dalam mencegah masyarakat menjadi korban praktik percaloan. Pemohon perlu mengetahui persyaratan, tahapan pelayanan, mekanisme ujian, hingga ketentuan biaya resmi yang berlaku.

Apabila terdapat prosedur yang belum dipahami, pemohon juga diimbau tidak ragu meminta penjelasan kepada petugas melalui jalur pelayanan resmi.

“Silakan ikuti prosedur yang resmi. Jangan mudah percaya dengan pihak yang menjanjikan bisa meluluskan ujian atau mempercepat proses dengan cara-cara di luar ketentuan,” imbau AKP Tutut Yudho.

Ujian teori menjadi bagian dari proses untuk mengukur pemahaman pemohon mengenai rambu, marka, aturan lalu lintas, etika berkendara, dan keselamatan.

Sementara itu, ujian praktik menjadi bagian dari proses untuk mengukur kemampuan pemohon dalam mengendalikan kendaraan dan menerapkan keterampilan berkendara sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagi pemohon yang belum berhasil, hasil ujian tidak harus dipandang sebagai kegagalan semata. Evaluasi tersebut dapat menjadi kesempatan untuk memperbaiki pengetahuan dan keterampilan sebelum kembali mengikuti tahapan sesuai mekanisme yang berlaku.

Satpas Polres Kediri Kota juga sebelumnya diberitakan menyediakan wadah pembelajaran bagi pemohon yang belum lulus ujian. Materi teori diberikan sebagai kesempatan bagi pemohon untuk mempelajari kembali materi sebelum mengikuti ujian berikutnya.

Pendekatan tersebut menempatkan proses ujian tidak semata-mata sebagai penentu lulus atau tidak lulus, tetapi juga sebagai bagian dari pembelajaran untuk membentuk calon pengemudi yang lebih siap dan bertanggung jawab.

Gambaran proses pelayanan tersebut terlihat dari aktivitas masyarakat di Satpas Satlantas Polres Kediri Kota.

Sejumlah pemohon mengikuti ujian teori menggunakan perangkat komputer di ruang ujian, sementara petugas berada di area pelayanan untuk mendukung kelancaran proses sesuai tahapan yang berlaku.

Tidak hanya ujian teori, praktik berkendara juga menjadi bagian dari rangkaian pengujian. Sejumlah peserta tampak mengenakan rompi dan mengendarai sepeda motor di lintasan yang dilengkapi marka serta jalur praktik.

Sarana tersebut digunakan untuk mengukur kemampuan pemohon dalam mengendalikan kendaraan dan mengikuti ketentuan berkendara pada area yang telah ditentukan.

Pada tahapan pelayanan lainnya, petugas menyerahkan SIM kepada pemohon yang telah menyelesaikan rangkaian proses. Aktivitas masyarakat juga terlihat di ruang pelayanan saat menunggu dan mengikuti alur pada loket yang tersedia.

Fasilitas khusus bagi penyandang disabilitas turut tersedia sebagai bagian dari upaya memberikan akses pelayanan kepada seluruh masyarakat.

Rangkaian tersebut menggambarkan bahwa penerbitan SIM dilakukan melalui sejumlah tahapan yang harus diikuti pemohon sesuai persyaratan dan mekanisme yang berlaku.

Dari sisi masyarakat, informasi yang disampaikan secara edukatif juga mendapat apresiasi.

Salah satu pemohon SIM, Dhiarra, yang ditemui pada Selasa (18/8/2026), mengapresiasi informasi mengenai pelayanan SIM yang mengedepankan sisi edukasi dan keselamatan.

Menurut Dhiarra, penjelasan mengenai tujuan ujian teori dan praktik membantu masyarakat memahami bahwa pembuatan SIM bukan hanya tentang memperoleh kartu, tetapi juga memastikan kesiapan seseorang sebelum berkendara.

Ia menilai informasi yang disampaikan secara jelas dapat membantu pemohon mempersiapkan diri sekaligus memahami tahapan yang harus dilalui.

Pernyataan tersebut menjadi gambaran dari sisi pemohon mengenai pentingnya pelayanan dan informasi yang mudah dipahami masyarakat.

Pelayanan lalu lintas tidak hanya berkaitan dengan penindakan pelanggaran. Kepolisian juga memiliki peran dalam memberikan edukasi, menjelaskan aturan, dan membantu masyarakat memahami risiko dari perilaku berkendara yang tidak aman.

Pendekatan humanis bukan berarti menghilangkan ketegasan dalam penegakan hukum. Ketika terdapat pelanggaran yang membahayakan keselamatan, penegakan aturan tetap dilakukan sesuai ketentuan.

Namun, penegakan hukum dapat berjalan bersama edukasi dan komunikasi sehingga masyarakat memahami bahwa setiap aturan dibuat untuk melindungi keselamatan pengguna jalan.

AKP Tutut Yudho juga mengajak masyarakat menjadikan keselamatan sebagai budaya dalam kehidupan sehari-hari, bukan hanya ketika berada di bawah pengawasan petugas.

Masyarakat yang telah memiliki SIM pun diingatkan bahwa proses belajar berlalu lintas tidak berhenti setelah kartu diterbitkan.

Setiap pengendara tetap wajib mematuhi rambu dan marka, menggunakan perlengkapan keselamatan, menjaga kecepatan, tidak menggunakan telepon seluler saat berkendara, serta menghormati pengguna jalan lainnya.

Pengendara sepeda motor diimbau selalu menggunakan helm sesuai ketentuan. Sementara pengemudi dan penumpang kendaraan roda empat wajib menggunakan sabuk keselamatan sesuai ketentuan.

Masyarakat juga diajak menghindari perilaku berisiko seperti melawan arus, menerobos lampu lalu lintas, berkendara dalam kondisi tidak layak, maupun menggunakan kendaraan secara ugal-ugalan.

“Jadilah pelopor keselamatan berlalu lintas. Patuhi aturan, hormati pengguna jalan lain, dan selalu utamakan keselamatan,” imbau AKP Tutut Yudho.

Mewujudkan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) bukan hanya menjadi tugas kepolisian.

Petugas memiliki peran dalam mengatur, mengedukasi, dan menegakkan aturan. Namun, masyarakat juga menjadi bagian penting dalam menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib.

Keselamatan tidak seharusnya baru diingat ketika ada petugas di persimpangan atau ketika berlangsung operasi kepolisian. Kesadaran harus tumbuh dari diri sendiri.

Mematuhi aturan, menghargai pengguna jalan lain, serta tidak mengambil risiko yang tidak perlu merupakan bentuk sederhana dari tanggung jawab setiap pengemudi.

Pada akhirnya, sebuah SIM mungkin hanya berbentuk kartu kecil. Namun, makna di baliknya jauh lebih besar.

Ada proses belajar, ada pengujian, dan ada tanggung jawab yang harus dijalankan setelah SIM diterbitkan.

Pelayanan yang transparan memberikan kepastian kepada masyarakat. Ujian yang dilaksanakan sesuai ketentuan menjadi bagian dari proses mengukur kesiapan. Sementara kesempatan untuk belajar dan memperbaiki kemampuan memberikan ruang bagi pemohon agar semakin siap menjadi pengemudi yang bertanggung jawab.

Dari ruang ujian, calon pengemudi belajar memahami aturan.

Dari lintasan praktik, calon pengemudi belajar mengendalikan kendaraan sekaligus menerapkan keterampilan berkendara.

Dari proses pelayanan, masyarakat belajar pentingnya mengikuti prosedur.

Dan ketika kendaraan mulai bergerak di jalan raya, seluruh pengetahuan dan keterampilan tersebut diuji dalam situasi nyata.

SIM bukan sekadar izin untuk mengemudi. SIM merupakan bagian dari tanggung jawab untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain.

Pada akhirnya, keberhasilan pelayanan SIM bukan hanya ketika kartu berhasil diterbitkan. Keberhasilan yang lebih penting adalah ketika pemilik SIM mampu berkendara dengan pengetahuan, keterampilan, etika, dan kesadaran keselamatan.

Sebab di jalan raya, yang paling penting bukan siapa yang paling cepat sampai, tetapi siapa yang mampu sampai dengan selamat.(Dk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *