KEDIRI – Wartajatim.id || Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 4 Pare, Kabupaten Kediri, menjadi perhatian publik setelah muncul sorotan terhadap sejumlah pos anggaran belanja sekolah.
Menanggapi hal tersebut, pihak SMPN 4 Pare menyampaikan bahwa pengelolaan dana BOS dengan nilai sekitar Rp1,119 miliar dilakukan berdasarkan rencana kegiatan dan anggaran sekolah (RKAS), petunjuk teknis yang berlaku, serta mekanisme pengawasan yang disebut dilakukan secara berjenjang.
Pihak sekolah juga menjelaskan bahwa proses pengelolaan anggaran tidak dilakukan secara sepihak. Penyusunan RKAS, menurut keterangan sekolah, melibatkan unsur pimpinan sekolah, guru, komite sekolah, serta perwakilan wali murid.
Setelah penyusunan, dokumen RKAS disebut melalui proses verifikasi oleh pihak terkait di Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri sebelum diunggah melalui sistem yang ditentukan pemerintah.
Kepala SMPN 4 Pare mengatakan mekanisme tersebut merupakan bagian dari upaya sekolah memastikan setiap perencanaan anggaran memiliki dasar dan peruntukan yang jelas.
“Penyusunan RKAS di sekolah kami dilakukan secara terbuka dan partisipatif. Kami melibatkan komite, perwakilan wali murid, dan dewan guru sejak awal. Setelah draft selesai, dokumen tersebut ditelaah dan diperiksa oleh tim tata kelola Dinas Pendidikan. Barulah setelah mendapat persetujuan resmi, data tersebut diunggah ke sistem,” ujar Kepala SMPN 4 Pare.
Ia menambahkan, pihak sekolah memastikan setiap alokasi anggaran dicantumkan dalam dokumen perencanaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain menjelaskan mekanisme perencanaan, pihak SMPN 4 Pare juga menyebut penggunaan anggaran mendapatkan pemeriksaan dan evaluasi dari instansi terkait.
Menurut keterangan sekolah, laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran diperiksa secara berkala. Sekolah menyebut pemeriksaan dilakukan oleh Dinas Pendidikan, sementara aspek tertentu juga menjadi bagian dari pengawasan Inspektorat maupun pemeriksaan lembaga auditor negara sesuai kewenangan dan jadwal pemeriksaan.
Kepala SMPN 4 Pare mengatakan pihaknya terbuka terhadap proses evaluasi maupun pemeriksaan yang dilakukan oleh instansi berwenang.
“Penggunaan anggaran kami diuji dan diawasi secara bertahap. Setiap tiga bulan SPJ kami diperiksa Dinas Pendidikan, kemudian ada pemeriksaan dari Inspektorat dan pemeriksaan tahunan sesuai kewenangan lembaga terkait. Kami selalu kooperatif dan terbuka terhadap setiap pemeriksaan karena prinsip kami adalah akuntabilitas dan kelancaran pendidikan siswa,” katanya.

Pihak sekolah menegaskan bahwa pengelolaan dana BOS diarahkan untuk mendukung kebutuhan operasional dan kegiatan pendidikan siswa sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, adanya sorotan publik terhadap penggunaan anggaran sekolah dinilai menjadi bagian dari perhatian masyarakat terhadap transparansi pengelolaan dana pendidikan.
Untuk menjaga pemberitaan tetap berimbang, setiap dugaan atau pertanyaan mengenai pos anggaran tertentu perlu diklarifikasi berdasarkan dokumen dan keterangan dari pihak-pihak yang berwenang.
Dengan demikian, penjelasan SMPN 4 Pare terkait pengelolaan dana BOS tersebut merupakan keterangan dari pihak sekolah. Penilaian mengenai kepatuhan dan penggunaan anggaran tetap mengacu pada hasil verifikasi, pemeriksaan, atau audit dari lembaga yang memiliki kewenangan sesuai peraturan perundang-undangan.
Pihak SMPN 4 Pare juga menyatakan komitmennya untuk terus menjaga keterbukaan dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pendidikan, sehingga dana BOS dapat dimanfaatkan secara tepat sasaran untuk mendukung proses pembelajaran dan kepentingan peserta didik.












