KEDIRI – Wartajatim.id || Wujud Sinergitas Tiga Pilar antara Polri,TNI dan Pemdes (Pemerintah Desa) kembali ditunjukkan lewat aksi pembongkaran sebuah lokasi yang diduga menjadi arena perjudian sabung ayam di Desa Sambirejo Kec.Gampengrejo Kabupaten Kediri Jatim, pada Selasa, (20/5/2025).
Langkah tegas yang di ambil Tiga Pilar ini merupakan respon cepat atas laporan masyarakat dan viralnya aktivitas Ilegal adanya arena sabung ayam tersebut di media online.
Operasi pembongkaran dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Gampengrejo Ipda Aswan S.Sos, Babinkamtibmas Desa Sambirejo/Polsek Gampengrejo Aipda Irfan Hadi Susanto, Babinsa Koramil 0809/04 Ngasem Serda Dwi Yudo Nugroho , serta melibatkan jajaran perangkat Desa Sambirejo. Meski saat penggerebekan tidak ditemukan aktivitas perjudian, tim tetap melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang diyakini pernah digunakan sebagai tempat sabung ayam tersebut.
Dalam kesempatan tersebut Babinkamtibmas Desa Sambirejo Aipda Irfan mengungkapkan bahwa pihaknya melakukan pengecekan langsung ke lapangan setelah menerima informasi dari masyarakat. Dari hasil pengecekan, tidak ditemukan tanda-tanda baru aktivitas sabung ayam, Kemudian petugas melakukan konsolidasi.
“Lokasinya terlihat sudah beberapa hari tidak digunakan. Tidak ada sampah-sampah sisa kegiatan seperti biasanya. Bukti-bukti di lapangan menunjukkan aktivitas tersebut mungkin sudah berhenti sekitar satu bulan terakhir,” tutur Aipda Irfan.
Kapolsek Gampengrejo AKP Irfan Widodo menegaskan bahwa tindakan ini merupakan wujud keseriusan aparat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Walau aktivitas perjudian sudah lama tidak berjalan di lokasi itu, kami tetap lakukan pembongkaran untuk memastikan tempat ini tidak digunakan lagi untuk praktik serupa. Kami tidak ingin ada kesan pembiaran dari aparat,” ujarnya.
AKP Irfan juga menekankan bahwa aparat akan terus aktif menindak lanjuti laporan masyarakat terkait tindak kriminalitas, khususnya perjudian, yang dapat meresahkan warga,apalagi lokasinya tidak jauh dari Kantor Desa Sambirejo,tentu sangatlah ironis bila di lakukan pembiaran.
“Selain bisa mencoreng nama baik jajaran tiga pilar, judi itu lebih banyak membawa kerugian daripada manfaat. Kami akan terus edukasi masyarakat agar tidak terjerumus,” imbuhnya.
Ia juga menyampaikan komitmen Tiga Pilar yakni Polri,TNI dan Pemdes dalam menindak tegas siapa pun yang terlibat segala bentuk perjudian demi menjaga situasi Kamtibmas Desa Sambirejo.
“Kami tegaskan, jika masih ada masyarakat yang terlibat dalam praktik perjudian akan ditindak sesuai aturan yang berlaku. Kolaborasi Tiga Pilar hari ini adalah bentuk nyata bahwa kami tidak akan mentolerir aktivitas ilegal di wilayah ini, Secara hukum, judi sabung ayam merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 303bis KUHP dan diancam pidana penjara,” pungkas Kapolsek Gampengrejo AKP Irfan Widodo
Kepala Desa Sambirejo Moh.Maksun saat di konfirmasi media ini menyampaikan harapannya kepada masyarakat Sambirejo agar dapat berperan aktif melaporkan perjudian yang mereka ketahui, agar bersama-sama dapat menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Sambirejo.
”Pemberantasan praktik perjudian sabung ayam diharapkan dapat mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan, seperti kerugian finansial, konflik antarindividu, serta ancaman terhadap stabilitas sosial di tengah masyarakat,” katanya.
Maksun menambahkan,Judi sabung ayam juga memiliki dampak negatif yang signifikan, baik bagi individu maupun masyarakat. Secara ekonomi, judi sabung ayam dapat menyebabkan penurunan pendapatan keluarga, bahkan hingga membawa keluarga ke jurang kemiskinan akibat utang dan rugi dalam taruhan. Dampak sosial meliputi gangguan keharmonisan keluarga, konflik rumah tangga, bahkan kekerasan dalam rumah tangga,” Tutup Kades Sambirejo Moh.Maksun
Editor: Didik