KEDIRI – Wartajatim.id || Petugas Buser Satresnarkoba Polres kediri menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari seorang pria berinisial GF (35) supir asal Kecamatan Puncu.
Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto S.H., S.I.K, melalui Kasi Humas Polres Kediri AKP Sriati menuturkan penangkapan terduga pelaku itu.
“Awalnya kami menindaklanjuti laporan atau informasi dari masyarakat yang resah maraknya peredaran narkoba dan Narkotika,”tutur AKP Sriati, Jumat (12/7/2024).
Pria yang merupakan residivis kasus yang sama saat diamankan petugas tidak berkutik.
Ia diamankan dirumahnya berikut barang bukti berupa 10 plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat kotor 4,17 gram, 2 timbangan digital, 8 plastik bentuk peluru isi kosong, 2 pak plastik klip baru dan 1 ponsel.
“Barang bukti kita sita dan terduga pelaku juga diamankan,” terang Kasi Humas Polres Kediri.
Dikatakan AKP Sriati, dari hasil keterangan terduga pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari salah satu orang yang saat ini dinyatakan DPO oleh Satresnarkoba Polres kediri.
Terduga pelaku mendapatkan barang tersebut pada Minggu (7/7/2024) di pinggir jalan raya Rungkut, Surabaya. “Terduga pelaku ini diduga sebagai pengedar sabu-sabu,”kata AKP Sriati.
Editor: Didik//hms