Krian,Wartajatim.id – Kapolsek Krian Kompol IGP Atma Giri SH MH bersama anggota melaksanakan kegiatan himbauan kepada warga dan pedagang di area Pasar Krian terkait larangan menyediakan dan memfasilitasi alat yang dapat digunakan untuk kegiatan sabung ayam. Himbauan ini disampaikan guna mencegah terjadinya aktivitas perjudian dan kerumunan yang dapat mengganggu ketertiban umum di lingkungan pasar dan sekitarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Krian menegaskan bahwa kegiatan sabung ayam tidak hanya melanggar hukum, namun juga dapat menimbulkan keresahan masyarakat, mengganggu ketertiban, serta berpotensi menimbulkan konflik sosial di tengah warga. Selain itu, praktik tersebut juga bertentangan dengan nilai moral dan norma agama yang berlaku di masyarakat.
Polsek Krian akan terus melakukan pemantauan dan penertiban apabila ditemukan fasilitas maupun kegiatan yang mengarah pada sabung ayam. Kapolsek juga meminta dukungan seluruh elemen masyarakat, termasuk pengelola pasar, pedagang, dan warga sekitar untuk turut berperan serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Pasar Krian.
Warga dan pedagang menyambut baik himbauan tersebut dan menyatakan dukungan penuh kepada pihak kepolisian dalam upaya menjaga kondusivitas wilayah. Diharapkan dengan langkah preventif ini, situasi kamtibmas di wilayah Hukum Polsek Krian tetap aman, tertib, dan kondusif serta bebas dari praktik perjudian dalam bentuk apapun.






