21.4 C
Indonesia
Senin, Desember 23, 2024

Sinergitas TNI – Polri di Kota Kediri Beri Pembekalan Calon Warga Baru PSHT

Kediri Kota – Wartajatim.id || Sinergitas antara TNI-Polri terus terjalin, kali ini Polres Kediri Kota bersama Kodim 0809/Kediri memberikan pembekalan kepada sejumlah calon warga Padepokan silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Kota Kediri, Minggu (9/6/2024)

Bertempat di Padepokan PSHT di Kelurahan Pojok, Kecamatan Mojoroto, Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kabag Ops AKBP Abraham Sissik, S.Sos., S.H., M.H. dan Komandan Kodim (Dandim) 0809/Kediri Letkol (Inf) Aris Setiawan SH sama-sama memberikan materi tentang wawasan kebangsaan dan pentingnya menjaga harkamtibmas

Dandim 0809/Kediri Letkol (Inf) Aris Setiawan dihadapan 290 calon warga Padepokan PSHT mengatakan perlunya menanamkan jiwa bela negara dan tidak terpengaruh dengan berita hoax yang beredar di media sosial (medsos).

“Yang harus diwaspadai adalah berita hoax di medsos. Untuk itu saya sampaikan kepada calon warga PSHT baru yang memiliki ilmu beladiri jangan sampai dimanfaatkan dengan hal yang negatif,” katanya

Untuk itu, tambah Aris Setiawan, diperlukan aturan jelas dalam perguruan PSHT yang mengatur secara tegas bila ada warga PSHT yang melakukan pelanggaran berat.

“Saya yakin perguruan PSHT punya aturan dan konsekuensi yang tegas bila ada warganya yang melakukan pelanggaran berat di perguruan dan ada konsekuensi hukum yang diterima,” ucapnya

Lebih lanjut Aris Setiawan menjelaskan perlunya menanamkan jiwa bela negara kepada generasi-generasi muda agar di zaman milenial ini bisa berkontribusi melalui kegiatan yang positif

Sementara itu, Kabag Ops Abraham Sissik mengatakan kepada calon warga PSHT agar selalu menjaga Kamtibmas serta melakukan kegiatan positif.

“Terimakasih saya ucapkan kepada seluruh keluarga besar PSHT, karena sampai hari ini bisa menjaga situasi Kambtibmas. Tentu ini adalah bagian dari bela negara, dan saya bangga,” ucapnya.

Lebih lanjut Abraham Sissik dalam materinya memaparkan perlunya mendalami ketentuan dalam pasal 351 atau pasal 170 hukum pidana.

“Barangsiapa yang melakukan penganiayaan terhadap siapapun, mengakibatkan korban luka berat maka dapat dipenjara maksimal 5 sampai 7 tahun. Jadi jangan karena emosi sesaat, karena dipengaruhi orang lain atau karena berita hoax jadi mudah tersulut emosi,” katanya

Diakhir acara, Abraham Sissik menghimbau kepada seluruhq keluarga besar PSHT, agar menjadi contoh tauladan yang baik bagi masyarakat khususnya di Kota Kediri dan Masyarakat luas pada umumnya.

Untuk diketahui, selain acara dihadiri pemateri dari Polres Kediri Kota Kabag Ops AKBP Abraham Sissik dan Komandan Kodim (Dandim) 0809/Kediri Letkol (Inf) Aris Setiawan. Turut hadir Ketua PSHT Cab. Kota Kediri Agung Sedana, Dewan Penasehat Yusuf Supanuju, Danramil 0809/03 Mojoroto Lettu Gzi Bibit S.

Editor: Didik/hms

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments

spot_img
spot_img