KEDIRI KOTA – WARTAJATIM.ID || Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kediri, mengajak masyarakat turut mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024.
Rapat koordinasi (Rakor) tahapan pencalonan Pilkada serentak tahun 2024 dengan mengajak stakeholder tersebut di gelar di Lotus Hotel Jl. Jaksa Agung Suprapto Kecamatan Mojoroto, Minggu (11/8/2024).
Kegiatan ini di hadiri Bawaslu Kota Kediri Suhartono, KPU Kota Kediri Reza Cristian, Kepala Bakesbangpol Kota Kediri Indun Munawaroh, Kepala Satpol PP Kota Kediri, Komisi Informasi Provinsi Jatim Aminudin, Polres Kediri Kota, Perwakilan Partai Politik, tokoh masyarakat, pengawas pemilu, ormas, OKP dan awak media.
Ketua Bawaslu Kota Kediri Yudi Agung Nugraha melalui Suhartono, selaku Anggota Bawaslu Kota Kediri Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas menyampaikan untuk tahapan pencalonan hari ini kita mengumpulkan seluruh stakeholder yang ada.
Hartono mengatakan, dibutuhkan partisipasi aktif masyarakat untuk menjamin kesuksesan Pilkada serentak ini.
“Tanpa partisipasi masyarakat, demokrasi di daerah kita akan kehilangan makna,” terang Hartono
Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber yakni A.Nur Amiruddin dari Komisi Informasi Jatim dan Adib Zaimatu Sofi Komisioner KPU Kota Kediri Divisi Teknis Penyelenggara.
Lanjut Hartono, Bawaslu memegang peran penting sesuai dengan Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017, yakni dalam pengawasan, pencegahan, dan penindakan.
Fungsi pencegahan meliputi sosialisasi pengawasan partisipatif, dengan tujuan agar masyarakat tidak hanya terlibat dalam meningkatkan persentase kehadiran saat pencoblosan.
“Tetapi juga aktif dalam mengawasi seluruh tahapan pemilihan, mulai dari awal,” ungkapnya.
Kita juga menyampaikan terkait keterbukaan informasi yang akan disampaikan oleh Komisi Informasi Provinsi Jatim.
“Terkait tahapan pencalonan kita berharap KPU memberikan informasi dan aturan-aturan terkait bagaimana tahapan pencalonan di pilkada 2024, ” ucapnya.
Terdapat tiga bentuk partisipasi dalam pemilihan yang perlu ditingkatkan, yaitu partisipasi sebagai peserta, partisipasi sebagai pemilih, dan partisipasi dalam pengawasan tahapan pemilihan.
Selain itu di perlukan sinergitas yang baik tiga lembaga penyelenggara dalam pemilihan, yaitu KPUD yang bertanggung jawab menjalankan tahapan pemilihan, Bawaslu yang mengawasi tahapan pemilihan, dan DKPP yang mengawasi sikap dan etika dari Bawaslu dan KPU.
“Kami mengimbau agar setiap pelanggaran yang dilakukan oleh petugas pengawas segera dilaporkan ke DKPP sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandasnya.
Setiap tahapan masyarakat harus bisa mengetahui apa saja yang sudah dilakukan KPU sebagai penyelenggara pemilu dan Bawaslu sebagai pengawasan pemilu nanti.
“Sehingga keterbukaan informasi sangat penting untuk diterima oleh masyarakat semuanya. Kita berharap bersama-sama pemilihan di tahun 2024 ini bisa kondusif berjalan dengan baik dan menghasilkan pemilu yang adil dan transparan, ” Pungkas Hartono Anggota Bawaslu Kota Kediri.
Edotor: Didik