25.5 C
Indonesia
Senin, Maret 24, 2025

Terbuai Rayuan Manis di Medsos,Dua Gadis Dibawah Umur Jadi Korban Nafsu Bejat Pemuda Asal Pare

KEDIRI – WARTAJATIM.ID || Satreskrim Polres Kediri menangkap seorang pemuda berinisial DSA (20) atas dugaan persetubuhan dua perempuan anak dibawah umur.

Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto S.H., S.I.K, melalui Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Dr Fauzy Pratama menuturkan terduga pelaku berinisial DSA (20) asal Kecamatan Pare.

“Terduga pelaku ini kenal dengan dua korban melalui media sosial. Korban berinisial NA (15) dan N (17) asal Kabupaten Kediri,”tutur AKP Dr Fauzy, Kamis (17/10/2024).

Dikatakan AKP Dr Fauzy, terduga pelaku melakukan aksinya terhadap kedua korban waktu dan tempat tidak yang sama.

Awalnya, salah satu korban NA disetubuhi oleh terduga pelaku di area persawahan. Perkenalkan korban dan terduga pelaku ini melalui media sosial pada Jumat (24/5/2024). Terduga kemudian mendatangi rumah korban.

“Yang bersangkutan terduga pelaku ini mengajak korban jalan-jalan dengan alasan cari makan. Pada saat ditengah perjalanan terduga pelaku berhenti dan berkata ke korban antri ambil paket dahulu dan korban mengiyakan,”kata AKP Dr Fauzy.

Kasat Reskrim menambahkan, selang beberapa saat terduga pelaku kembali membonceng korban. Pada saat disekitar wilayah Kecamatan Pare terduga pelaku membawa korban masuk di area persawahan dan berhenti.

“Kejadian malam hari sekitar pukul 19.00 WIB. Korban disuruh turun oleh terduga pelaku. Terduga pelaku kemudian menendang kaki korban hingga terjatuh,”imbuhnya.

Korban pada saat terjatuh, terduga pelaku langsung mengambil tali yang disiapkannya di jok motor. Tali tersebut untuk mengikat kedua tangan korban diposisi belakang.

Korban sempat berteriak meminta tolong dan terduga pelaku melakukan ancaman. Terduga pelaku menyuruh korban dan mengaku membawa pisau. Terduga pelaku kemudian merampas ponsel milik korban.

“Korban kemudian diseret oleh terduga pelaku. Kemudian korban disetubuhi oleh terduga pelaku,”terangnya.

Kasat Reskrim menjelaskan korban kedua. Terduga pelaku kenalan dengan korban berinisial N (17) juga melalui media sosial. Perkenalan korban dan terduga pelaku pada, Selasa (8/10/2024) kemarin.

“Korban diajak terduga pelaku ke salah satu tempat kos di wilayah Kecamatan Pare,”jelas AKP Dr Fauzy.

Pada saat di tempat kos tersebut korban disuruh tidur berbaring. Terduga pelaku kemudian langsung memaksa korban diajak berhubungan layaknya suami istri. Akan tetapi korban menolak.

“Di tempat kos tersebut terduga pelaku menyetubuhi korban secara paksa. Setelah itu korban juga merampas ponsel milik korban,”terangnya.

Kasat Reskrim mengungkapkan, setelah mendapat laporan dari korban tersebut pihaknya langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk menangkap terduga pelaku.

Terduga pelaku berhasil diamankan pada, Senin (14/10/2024) kemarin. “Yang bersangkutan kami amankan dirumahnya,”ungkap AKP Dr Fauzy.

Lebih lanjut disampaikan AKP Dr Fauzy, saat ini terduga pelaku sudah diamankan ditahan di Mapolres Kediri. Terduga pelaku juga dimintai keterangan guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk ponsel yang dirampas dari korban alasan terduga pelaku ini untuk menghilangkan jejak,”ucap Kasat Reskrim.

Editor: Didik

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments

spot_img
spot_img