Free Porn
xbporn
30.4 C
Indonesia
Sabtu, Juli 27, 2024

Tidak Ada Hasil Di Demo Pertama GenpaBumi Kembali Geruduk Kantor KPU Gresik.

Wartajatim.id || Gresik – Ketidakpuasan terhadap persyaratan yang memberatkan calon kepala daerah (cakada) dari jalur independen terus bergulir. Untuk ke sekian kalinya, unjuk rasa yang memprotes sulitnya calon bupati-wakil bupati independen terjadi di Gresik, Senin (3/6/2024).

Dilancarkan Aliansi Gerakan Persatuan Pribumi (GenpaBumi), unjuk rasa ini masih mengusung protes yang sama. Yaitu bahwa KPU mempersulit pendaftaran calon independen atau perorangan sebagai calon bupati-calon wakil bupati (cabup dan cawabup).

Sejumlah pendemo beraksi di depan kantor KPU Gresik, Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Kebomas. Mereka menanyakan hasil audiensi dengan KPU Gresik terkait mepet dan sulitnya pendaftaran calon independen.

Massa membentangkan spanduk dan poster bertuliskan tuntutan terhadap KPU RI. Di antaranya bertuliskan ‘Calon Independen Dipersulit KPU Gresik’ Bukti Nyata, KPU Telah Merampas Kedaulatan Rakyat, Diganti dengan Kedaulatan Partai Politik dan KPU Kelompok Pelintir Undang-undang’.

Massa menuntut tindak lanjut dari audiensi dengan KPU Gresik terhadap tuntutan Aliansi GenpaBumi saat beraudiensi pekan kemarin.

“Kami hanya menuntut langkah-langkah KPU Gresik sebelum purnatugas terkait mepet dan sulitnya persyaratan calon kepala daerah jalur perseorangan,” kata Ali Candi, anggota Aliansi GenpaBumi.

Tuntutan massa GenpaBumi di antaranya, menuntut KPU Republik Indonesia merubah Surat Keputusan Nomor 532 Tahun 2024 tanggal 7 Mei 2024 yang melenceng dari Undang-undang Dasar 1945 dan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020

Protes Peraturan KPU Memberatkan Calon Independen, Aliansi Genpabumi Geruduk Kantor KPU Gresik.

Selain itu, massa juga menuntut KPU RI untuk mencabut Keputusan KPU RI Nomor 532 Tahun 2024 tanggal 7 Mei 2024 yang tidak memiliki azas keadilan bagi calon kepala daerah jalur perseorangan.

“KPU RI segera membuat keputusan baru dengan teknis yang mempermudah calon kepala daerah jalur perseorangan sesuai azas luber jurdil (Langsung Umum Bebas Rahasia, Jujur dan Adil) dan aplikasi Silonkada dihapus, karena tidak sesuai asas Luber Jurdil. Kami mendorong agar KPU RI segera menindaklanjuti dalam waktu secepatnya,” katanya.

Sementara Ketua KPU Gresik, Achmad Roni membuat surat Kepada KPU Provinsi Jawa Timur terkait audiensi dan unjuk rasa GenpaBumi. “KPU Gresik akan berkoordinasi terkait tindak lanjut terkait hasil audiensi dan unjuk rasa GenpaBumi,” kata Roni.

Roni juga menegaskan bahwa KPU Gresik adalah pelaksana Undang-undang. “KPU Kabupaten mengacu pada PKPU 2 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 dalam melaksanakan tahapan Pemilu Daerah tahun 2024,” katanya.

Setelah mendapat surat jawaban dari Ketua KPU Gresik, massa akhirnya membubarkan diri dengan tertib dan pengawalan ketat dari Polres Gresik.

Sebelumnya sudah ada pasangan cakada dari jalur independen yang mendaftar ke KPU Gresik yaitu Andi Sulandra dan Fatkhur Rahman.

Andi adalah Kepala Desa Randuboto, Kecamatan Sidayu sedangkan Fatkhur menjabat Kepala Desa Sukorejo, Kecamatan Kebomas. Namun mepetnya sosialisasi dan banyaknya persyaratan yang harus diupload ke aplikasi Silon, akhirnya menghambat pendaftaran paslon itu.(Red)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments

spot_img
spot_img