Wartajatim.id || Krian, Tak butuh waktu lama dan tidak sampai 1×24 jam Unit Reskrim Polsek Krian kembali gerak cepat tangkap pelaku penipuan dan penggelapan sebuah unit kendaraan bermotor milik anak pelajar SMP ,warga dusun penjaraan RW 003 Desa bendotretek Kecamatan Prambon, Jumat tanggal 22/8/25.
“Korban tipu gelap/begal Budiani,wanita,anak pelajar SMP,warga Dusun penjaraan Desa bendotretek Kecamatan Prambon.
Pelaku atau tersangka berinisial BC,umur 34 tahun,swasta,warga asal Rungkut Tengah Kota Surabaya.
Kapolsek Krian Kompol I GP Atmagiri SH MH bersama Kanit Reskrim Polsek Krian Iptu Dedik W SH MH menyampaikan, peristiwa pada hari kamis tanggal 21/8/25 pukul 09.30 wib telah datang seorang perempuan melaporkan ke polisi menerangkan bahwa telah ditipu sebuah kenangan bermotor Honda Vario nopol W 3565 ND,atas nama Budiani.
Kronologis, berawal dari pelaku mendatangi ke warung korban di jalan by pass Krian desa ponokawan selama 1 hari,lalu pada hari Selasa tanggal 19/9/2025 jam 17.30 wib pelaku meminjam kendaraan sepeda motor Honda Vario nopol W 3565 ND pada korban dengan alasan ambil uang di ATM BRI link di Indomaret desa watugolong Krian, setelah dipinjami kendaraan oleh korban si pelaku BC tidak kembali hingga korban menunggu sampai dua jam setengah,pelaku tidak kembali ke warungnya,atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar Rp 20.000.000 dan melaporkan insiden yang menimpanya ke Polsek Krian, celetuk Krian 1.
Kini berkat kerja keras unit Reskrim Polsek Krian tidak sampai 1×24 jam pelaku berhasil kita bekuk di ketemukan di sekitaran area Terminal Bungurasih, pungkas Kapolsek Krian.
Guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka terjerat pasal KUHP lama,serta KUHP baru pada tahun 2026 mendatang,Pasal penipuan 378 dan pasal 492 UU 1/2023, sedangkan penggelapan diatur dalam pasal 372 KUHP dan atau pasal 486 UU 1/2023 dengan ancaman hukuman penjara menginap dihotel prodeo jeruji besi 4/5 tahun bui.