Kediri Kota – Wartajatim.id || Polres Kediri Kota melalui Seksi Hukum (Si Hukum) bersama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menggelar sosialisasi perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Rabu (4/2/2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai di Ballroom Tegowangi Grand Surya Hotel, Kota Kediri.
Sosialisasi ini diikuti oleh jajaran pejabat utama dan penyidik Polres Kediri Kota, di antaranya Kasat Reskrim, Kasi Hukum, Kasat Lantas, Kasat Narkoba, Kasat Samapta, Kanit Gakkum beserta anggota Gakkum Satlantas, para Kapolsek, Kanit, Panit, serta para penyidik Satreskrim dan Satnarkoba Polres Kediri Kota.
Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut yakni Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Cipto Dwi Leksana, S.Tr.K., S.I.K., M.H., Kasi Hukum Polres Kediri Kota AKP Suparjo, S.H., Ps. Kasubsibankum Aiptu Roni Erwartana, S.H., M.H., serta Ps. Kasubsiluhkum Aipda Ade Januar Pribadi, S.H., M.M., M.H.
Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan dan doa bersama, dilanjutkan sambutan dari Kasi Hukum Polres Kediri Kota serta sambutan sekaligus sosialisasi oleh Kasat Reskrim. Selanjutnya para peserta menerima materi terkait perubahan Undang-Undang KUHP Nomor 1 Tahun 2023 dan KUHAP Nomor 20 Tahun 2025, yang kemudian diperdalam melalui sesi diskusi dan pembulatan materi.
Dalam kegiatan tersebut, Si Hukum Polres Kediri Kota bersama Satreskrim memberikan pemahaman kepada para kepala satuan, kepala unit, perwira unit, serta penyidik Polres dan Polsek jajaran mengenai penerapan perubahan KUHP dan KUHAP, baik dalam proses penyelidikan dan penyidikan, penanganan delik aduan, maupun tindak pidana, termasuk ketentuan ancaman pidana maksimal dan minimal sesuai regulasi terbaru.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Cipto Dwi Leksana, S.Tr.K., S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi Saputra Ibrahim, S.H., S.I.K., M.H. dalam rangka meningkatkan kualitas dan profesionalisme penegakan hukum di jajaran Polres Kediri Kota.
“Bapak Kapolres menekankan agar seluruh penyidik dan penyidik pembantu memahami secara menyeluruh perubahan KUHP dan KUHAP terbaru, sehingga dalam pelaksanaan tugas penyelidikan dan penyidikan dapat berjalan sesuai SOP, profesional, dan akuntabel,” ujar AKP Cipto.

Menurutnya, pemahaman terhadap perubahan regulasi tersebut sangat penting untuk mencegah kesalahan penerapan hukum maupun prosedur yang berpotensi menimbulkan pengaduan dari masyarakat. “Melalui sosialisasi ini, diharapkan kinerja penyidik semakin profesional dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri terus meningkat,” tambahnya.
Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, para penyidik dan penyidik pembantu diharapkan dapat menjadikan KUHP dan KUHAP terbaru sebagai pedoman dalam setiap penanganan perkara, sehingga mampu mewujudkan pelayanan penegakan hukum yang presisi serta meminimalisir keluhan masyarakat.






