BONDOWOSO – Wartajatim.id || Polres Bondowoso Polda Jatim berhasil menangkap tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menjadi buron sejak dilaporkan pada 8 April 2026 yang lalu.
Kapolres Bondowoso, AKBP Aryo Dwi Wibowo mengatakan, tersangka JS warga Bondowoso tersebut berhasil diringkus di Gerbang Tol Kalikangkung, Jawa Tengah.
”Kami melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan yang bersangkutan di pintu Tol Kalikangkung,” ujar AKBP Aryo, Sabtu (27/6/2026).
Usai ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Bondowoso untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini meliputi dokumen kendaraan berupa BPKB, STNK, dan salinan rekaman CCTV.
Selain kasus curanmor tersebut, dalam kesempatan yang sama Polres Bondowoso juga merilis pengungkapan kasus perampasan sepeda motor di lokasi berbeda.
Kasus ini terjadi di pinggir jalan masuk Desa Jambeanom, Kecamatan Jambesari Darussunlah (DS), pada 31 Mei 2026 pukul 10.00 WIB.
Menurut Kapolres Bondowoso, pelaku perampasan tersebut berinisial AS, warga Maesan.
Pelaku diduga mencuri sepeda motor milik korban yang terparkir di halaman rumahnya.
“Kejadian pada 12 Juni 2026 sekitar jam 11.30 WIB,” jelasnya.
Sepeda motor yang dicuri yakni Honda Supra-X dengan nomor polisi P2024-PC.
“Saat ini para tersangka sudah kami amankan dan kami proses hukum,” tegas AKBP Aryo.
Ia juga menegaskan, Polres Bondowoso tidak akan pernah memberikan ruang bagi pelaku tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat.
“Apapun bentuknya, tindakan yang meresahkan masyarakat dan mengganggu kamtibmas di wilayah hukum Polres Bondowoso, maka kami akan tindak tegas,” pungkas AKBP Aryo. (*)












