MADIUN – Wartajatim.id || PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun kembali mengingatkan seluruh pengguna jalan, khususnya pengemudi kendaraan angkutan barang dan kendaraan berdimensi besar, agar selalu mematuhi batas ketinggian kendaraan sebelum melintasi portal pembatas ketinggian yang terpasang di bawah jembatan kereta api.
Imbauan tersebut disampaikan menyusul insiden sebuah kendaraan jenis elf yang menabrak portal pembatas ketinggian (BH 298) di sisi selatan wilayah Stasiun Nganjuk pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 00.52 WIB.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menjelaskan bahwa benturan tersebut mengakibatkan portal sementara harus dilepas guna dilakukan penanganan lebih lanjut. Petugas kemudian berkoordinasi dengan KAI Resor Jalan Rel 7.4 Nganjuk serta Resor Jembatan 7.1 Madiun untuk memastikan kondisi infrastruktur perkeretaapian tetap aman dan layak digunakan.
“Beruntung, kejadian tersebut tidak mengganggu perjalanan kereta api. Namun demikian, insiden ini menjadi pengingat bahwa setiap pengguna jalan wajib mematuhi rambu dan batas ketinggian kendaraan yang telah dipasang demi keselamatan bersama,” ujar Tohari dalam siaran pers KAI Daop 7 Madiun, Senin (3/8/2026).
Menurutnya, portal pembatas ketinggian bukan sekadar fasilitas pelengkap jalan, melainkan perangkat pengaman yang memiliki fungsi vital untuk mencegah kendaraan berdimensi melebihi batas aman menabrak jembatan kereta api.
Ia menegaskan, apabila jembatan kereta api mengalami benturan hingga bergeser atau mengalami kerusakan struktur, kondisi tersebut berpotensi membahayakan keselamatan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan.
“Apabila jembatan kereta api mengalami benturan hingga bergeser atau mengalami kerusakan struktur, dampaknya dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap batas ketinggian kendaraan merupakan tanggung jawab setiap pengemudi,” tegas Tohari.
KAI Daop 7 Madiun mengimbau para pengemudi untuk selalu memeriksa dimensi kendaraannya sebelum melakukan perjalanan, mematuhi seluruh rambu lalu lintas yang telah dipasang, serta tidak memaksakan kendaraan melintasi portal apabila tinggi kendaraan melebihi batas yang ditentukan.
Selain itu, perusahaan menegaskan bahwa keselamatan transportasi merupakan tanggung jawab bersama. Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas tidak hanya melindungi infrastruktur perkeretaapian, tetapi juga menjaga keselamatan penumpang kereta api dan seluruh pengguna jalan.
KAI Daop 7 Madiun berharap seluruh masyarakat semakin meningkatkan kesadaran dalam berlalu lintas dengan mengutamakan aspek keselamatan di setiap perjalanan.
“Satu kelalaian kecil dapat menimbulkan risiko besar bagi banyak orang. Karena itu, mari bersama-sama membangun budaya tertib berlalu lintas demi keselamatan perjalanan kereta api dan keselamatan seluruh pengguna jalan,” tutup Tohari.(Dk)












