Kabar Baik! Pemprov Jatim Berlakukan Pembebasan Pajak Daerah Selama Agustus 2026, Warga Nikmati Beragam Insentif

Kabar Baik! Pemprov Jatim Berlakukan Pembebasan Pajak Daerah Selama Agustus 2026, Warga Nikmati Beragam Insentif

Oplus_131072

SURABAYA – Wartajatim.id || Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur kembali menghadirkan kabar baik bagi masyarakat melalui Program Pembebasan Pajak Daerah Tahun 2026. Program yang digelar dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia ini berlaku mulai 1 hingga 31 Agustus 2026 dan menghadirkan berbagai insentif bagi wajib pajak kendaraan bermotor di seluruh wilayah Jawa Timur.

Kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen Pemprov Jawa Timur dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Selain itu, program ini diharapkan mampu meringankan beban ekonomi masyarakat, khususnya bagi pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan pajak.

Pelaksanaan program mengacu pada Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/482/013/2026 dan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/261/013/2026.

Selama periode program berlangsung, masyarakat dapat memanfaatkan sejumlah insentif yang telah disiapkan pemerintah. Salah satunya adalah pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Dengan kebijakan tersebut, wajib pajak tidak lagi dikenakan denda administrasi sesuai ketentuan yang berlaku dalam program.

Pemprov Jawa Timur juga memberikan pembebasan PKB progresif, sehingga masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan dapat memperoleh keringanan sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.

Tak hanya itu, tersedia pula potongan sebesar 20 persen terhadap tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya bagi kendaraan roda dua dengan nilai pokok pajak maksimal Rp500.000.

Perhatian khusus juga diberikan kepada kelompok masyarakat tertentu. Pemerintah membebaskan pokok tunggakan PKB beserta dendanya untuk tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan, yaitu masyarakat kurang mampu yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), pengemudi ojek online roda dua, serta pemilik sepeda motor roda tiga sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya juga dibebaskan. Namun demikian, denda keterlambatan SWDKLLJ pada tahun berjalan tetap diberlakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sebagai bentuk perlindungan terhadap daya beli masyarakat, Pemprov Jawa Timur juga menetapkan keringanan dasar pengenaan PKB sebesar 24,7 persen dan BBNKB sebesar 37,25 persen. Dengan kebijakan tersebut, besaran pengenaan PKB dan BBNKB pada tahun 2026 dipastikan tidak mengalami kenaikan, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir adanya tambahan beban pajak.

Pemprov Jawa Timur mengimbau masyarakat agar memanfaatkan program ini sebelum masa berlakunya berakhir pada 31 Agustus 2026. Selain membantu mengurangi beban pembayaran pajak, program ini juga menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menertibkan administrasi kendaraan bermotor sehingga status pajaknya kembali aktif dan sesuai ketentuan.

Untuk mempermudah pembayaran, masyarakat dapat memanfaatkan berbagai kanal layanan resmi, antara lain Kantor Bersama Samsat, Samsat Keliling, e-Samsat Jatim, Bank Jatim, Pos Indonesia, Alfamart, Indomaret, Tokopedia, Shopee, GoPay, LinkAja, i.saku, serta berbagai mitra pembayaran resmi lainnya.

Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai syarat, mekanisme, maupun ketentuan program dapat menghubungi Call Center Bapenda Jawa Timur di (031) 2957070, WhatsApp Center 0811-3055-7070, atau melalui surat elektronik cs@bapenda.jatimprov.go.id. Informasi juga dapat diperoleh di seluruh Kantor Bersama Samsat di wilayah Jawa Timur.

Pemprov Jawa Timur berharap masyarakat tidak menunda pembayaran pajak kendaraan dan segera memanfaatkan berbagai insentif yang diberikan selama program berlangsung. Kepatuhan membayar pajak tidak hanya memberikan manfaat bagi pemilik kendaraan, tetapi juga menjadi bentuk partisipasi nyata dalam mendukung pembangunan daerah melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Rincian Insentif Pembebasan Pajak Daerah Jawa Timur 2026

Program berlaku 1–31 Agustus 2026 dengan rincian sebagai berikut:

– Pembebasan sanksi administratif keterlambatan PKB dan BBNKB.
– Pembebasan PKB progresif.
– Potongan 20 persen tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya untuk kendaraan roda dua sesuai ketentuan.
– Pembebasan pokok tunggakan PKB beserta dendanya bagi kelompok masyarakat tertentu yang memenuhi persyaratan.
– Pembebasan denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya.
– Keringanan dasar pengenaan PKB sebesar 24,7 persen dan BBNKB sebesar 37,25 persen sehingga besaran pengenaan pajak tahun 2026 tidak mengalami kenaikan.

Jangan lewatkan kesempatan ini. Manfaatkan Program Pembebasan Pajak Daerah Jawa Timur sebelum 31 Agustus 2026 agar kendaraan tetap legal, administrasi tertib, dan beban pembayaran pajak menjadi lebih ringan.(Dk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *