Operasi Gabungan di Kediri Sita 1.883 Pack Rokok Tanpa Pita Cukai, Kerugian Negara Capai Rp31,2 Juta

Operasi Gabungan di Kediri Sita 1.883 Pack Rokok Tanpa Pita Cukai, Kerugian Negara Capai Rp31,2 Juta

KEDIRI, Wartajatim.id – Operasi bersama pemberantasan barang kena cukai ilegal kembali digelar di Kabupaten Kediri. Dalam operasi yang berlangsung selama dua hari, Selasa-Rabu (15-16 September 2026), petugas menemukan ribuan pack rokok yang tidak dilengkapi pita cukai di sejumlah toko yang tersebar di empat kecamatan.

Kegiatan tersebut melibatkan unsur Subdenpom V/2-2, KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri, Kejaksaan Kabupaten Kediri, serta Satpol PP Kabupaten Kediri. Operasi dilaksanakan mulai pukul 07.00 WIB hingga selesai dengan menyasar wilayah Kecamatan Grogol, Kandangan, Kepung dan Ngasem.

Berdasarkan laporan hasil kegiatan, pada hari pertama, Selasa (15/9/2026), petugas menemukan rokok tanpa pita cukai di tiga lokasi.

Temuan pertama berada di toko milik Panoto Wardoyo, Desa Wonoasri, Kecamatan Grogol, dengan barang bukti sebanyak 35 pack. Selanjutnya, di Toko Latanza milik Muhammad Syarifudin Ali, Desa Grogol, Kecamatan Grogol, ditemukan 20 pack rokok tanpa pita cukai.

Petugas kemudian melanjutkan pemeriksaan di Toko Sembako Farwa Nabila, Desa Kandangan, Kecamatan Kandangan. Di lokasi tersebut ditemukan barang bukti sebanyak 152 pack.

Operasi berlanjut pada Rabu (16/9/2026). Hasilnya, jumlah temuan lebih besar dibandingkan hari sebelumnya.

Di Toko Mubarok, Desa Karangrejo, Kecamatan Ngasem, petugas menemukan 1.189 pack rokok tanpa pita cukai. Kemudian di Toko Akila yang berada di desa yang sama ditemukan 108 pack.

Sementara itu, di Toko Najwa, Desa Sukorejo, Kecamatan Ngasem, ditemukan 46 pack. Dua lokasi lainnya berada di Kecamatan Kepung, yakni Toko Samsul di Desa Kepung dengan temuan 301 pack dan Toko Risalah di Desa Kepung dengan 32 pack.

Dengan demikian, selama dua hari pelaksanaan operasi, petugas mengamankan total 1.883 pack atau 32.260 batang rokok tanpa pita cukai.

Berdasarkan laporan kegiatan, nilai barang yang diamankan mencapai Rp47.906.100, sedangkan potensi kerugian negara yang tercatat dalam hasil operasi tersebut mencapai Rp31.215.259.

Seluruh barang bukti selanjutnya diamankan oleh KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri untuk proses penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Plt. Kasatpol PP Kabupaten Kediri, Kaleb Untung Satrio Wicaksono, mengatakan operasi bersama tersebut merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Kabupaten Kediri.

“Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi bersama dalam rangka memberantas peredaran barang kena cukai ilegal. Temuan yang ada selanjutnya kami serahkan dan diamankan oleh Bea Cukai Kediri untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kaleb.

Menurut Kaleb, kegiatan pengawasan dan penindakan terhadap barang kena cukai ilegal juga membutuhkan kerja sama lintas instansi agar peredaran produk yang tidak memenuhi ketentuan dapat ditekan.

Ia menegaskan, Satpol PP Kabupaten Kediri bersama instansi terkait akan terus mendukung kegiatan pengawasan di lapangan sebagai bagian dari upaya menjaga kepatuhan terhadap ketentuan di bidang cukai.

“Sinergi antarinstansi menjadi bagian penting dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan. Kami akan terus mendukung langkah-langkah sesuai kewenangan masing-masing dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.

Operasi tersebut sekaligus menunjukkan bahwa pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal terus dilakukan di berbagai wilayah Kabupaten Kediri. Seluruh barang yang ditemukan dalam kegiatan tersebut kini berada dalam pengamanan pihak Bea Cukai Kediri untuk proses selanjutnya.(Dk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *