BOJONEGORO, Wartajatim.id || PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun memperkuat legalitas dan pengamanan aset yang dikelolanya. Langkah tersebut ditandai dengan penyerahan sertifikat hak pakai atas nama PT Kereta Api Indonesia (Persero) dari Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro, Kamis (17/9/2026).
Penyerahan sertifikat berlangsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro dan dihadiri Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bojonegoro Sumarlin, S.ST., M.H. beserta jajaran. Dari KAI Daop 7 Madiun hadir Manager Penjagaan Aset Medi bersama tim aset.
Dalam penyerahan tersebut, sertifikat mencakup aset tanah dengan total luas 41.067 meter persegi. Berdasarkan data KAI Daop 7 Madiun, aset tersebut memiliki nilai sebesar Rp10.857.995.000.
Selain memberikan kepastian hukum atas penguasaan aset, proses sertifikasi tersebut juga mencatatkan tidak adanya pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh PT KAI. Dalam data yang disampaikan KAI, nilai BPHTB yang dibayarkan tercatat Rp0.
Manager Penjagaan Aset KAI Daop 7 Madiun, Medi, menyampaikan apresiasi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro dan pihak terkait atas koordinasi dalam proses sertifikasi aset tersebut.
Menurutnya, kerja sama antarlembaga menjadi bagian penting dalam upaya memberikan kepastian administrasi dan hukum terhadap aset yang dikelola perusahaan.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan sertifikasi tersebut menjadi salah satu langkah perusahaan dalam memperkuat aspek legalitas sekaligus pengamanan aset.
“Penyerahan sertifikat ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat legalitas aset perusahaan. Dengan kepastian hukum atas aset yang dimiliki, KAI dapat semakin optimal dalam melaksanakan pengamanan aset sekaligus mendukung pengembangan layanan transportasi perkeretaapian yang aman, andal, dan berkelanjutan bagi masyarakat,” ujar Tohari.
Sementara itu, Kepala ATR/BPN Kabupaten Bojonegoro Sumarlin menyatakan pihaknya berkomitmen mendukung proses legalisasi dan perlindungan aset PT KAI sesuai ketentuan yang berlaku.
Sertifikasi aset menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian hukum atas tanah yang dikelola perusahaan. Bagi KAI, kepastian legalitas tersebut juga berkaitan dengan pengamanan aset dan keberlangsungan pengelolaan aset untuk mendukung kegiatan operasional perusahaan.
KAI Daop 7 Madiun menyatakan koordinasi dengan Kantor Pertanahan dan pemangku kepentingan lainnya akan terus dilakukan dalam proses penertiban dan legalisasi aset.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat administrasi serta pengamanan aset yang dikelola KAI, sekaligus mendukung penyelenggaraan layanan transportasi perkeretaapian.(Dk)












