KAI Daop 7 Madiun Beri Diskon 10 Persen untuk Dosen, Tenaga Pendidik dan Alumni

KAI Daop 7 Madiun Beri Diskon 10 Persen untuk Dosen, Tenaga Pendidik dan Alumni

MADIUN,Wartajatim.id || PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun menghadirkan fasilitas tarif reduksi atau diskon tiket sebesar 10 persen bagi civitas academica dan alumni dari perguruan tinggi yang telah menjalin kerja sama dengan KAI.

Program tersebut ditujukan untuk memberikan kemudahan mobilitas bagi kalangan akademisi sekaligus mendorong pemanfaatan transportasi publik, khususnya kereta api, sebagai salah satu pilihan perjalanan untuk mobilitas pendidikan maupun kegiatan lainnya.

Manajer Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan pemberian tarif reduksi tersebut merupakan bagian dari program loyalitas sekaligus bentuk kerja sama strategis antara KAI dengan perguruan tinggi.

“Selain sebagai bentuk loyalty program, program ini merupakan bagian dari kerja sama strategis antara KAI dan berbagai perguruan tinggi untuk mendorong penggunaan transportasi publik yang terjangkau, efisien, dan ramah lingkungan. Tentunya dengan beberapa ketentuan yang harus dipenuhi supaya dapat memperoleh tiket kereta dengan harga yang terjangkau,” ujar Tohari dalam keterangannya, Selasa (22/9/2026).

Saat ini, fasilitas tarif reduksi bagi civitas academica dan alumni tersebut berlaku untuk dua perguruan tinggi di wilayah Madiun, yakni Universitas PGRI Madiun (UNIPMA) dan Universitas Darussalam Gontor.

Untuk UNIPMA, kerja sama pemberian tarif reduksi tersebut berlaku hingga 18 Mei 2028. Sementara untuk Universitas Darussalam Gontor, fasilitas tersebut berlaku hingga 25 Februari 2027, sesuai dengan masa berlaku kerja sama yang ditetapkan.

Tohari menjelaskan, fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan oleh dosen maupun tenaga pendidik yang masih aktif, serta alumni yang terdaftar pada perguruan tinggi yang telah bekerja sama dengan KAI.

“Saat ini sudah berbagai kalangan dan instansi yang mendapatkan diskon khusus untuk perjalanan menggunakan kereta api. Ke depan, tidak tertutup kemungkinan bahwa akan semakin banyak masyarakat dan instansi yang mendapatkan diskon khusus untuk pembelian tiket KA,” sambungnya.

Dalam program tersebut, KAI memberikan reduksi sebesar 10 persen untuk perjalanan kereta api menengah dan jarak jauh dengan kelas layanan eksekutif, bisnis, dan ekonomi.

Namun, tarif reduksi tersebut tidak berlaku secara otomatis bagi seluruh perjalanan maupun seluruh jenis layanan kereta api. Penumpang harus terlebih dahulu melakukan registrasi dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan KAI.

Pembelian tiket dengan tarif reduksi bagi civitas academica dan alumni juga hanya dapat dilakukan melalui aplikasi Access by KAI setelah hak reduksi berhasil didaftarkan.

Untuk mendapatkan fasilitas tersebut, dosen dan tenaga pendidik wajib memiliki kartu bukti diri sebagai dosen atau tenaga pendidik yang masih berlaku dan mencantumkan Nomor Induk Kepegawaian (NIK) atau Nomor Induk Pegawai (NIP), sesuai dokumen yang dimiliki.

Sementara bagi alumni, dokumen yang harus disiapkan berupa kartu anggota alumni, baik dalam bentuk fisik maupun digital, yang masih berlaku dan mencantumkan nomor keanggotaan. Alumni juga dapat menggunakan ijazah sebagai salah satu dokumen pendukung sesuai ketentuan registrasi.

KAI menetapkan bahwa proses registrasi tarif reduksi hanya dapat dilakukan melalui Customer Service (CS) on Station. Proses tersebut diperlukan untuk melakukan verifikasi dan input data calon penerima hak reduksi.

Bagi civitas academica, calon penerima reduksi wajib menunjukkan KTP serta kartu bukti diri asli sebagai dosen atau tenaga pendidik yang masih berlaku dan mencantumkan NIP atau NIK.

Sedangkan bagi alumni, dokumen yang perlu ditunjukkan adalah KTP dan kartu anggota alumni dalam bentuk fisik atau digital yang masih berlaku serta mencantumkan nomor keanggotaan. Ijazah juga dapat digunakan sesuai ketentuan yang berlaku.

KAI menegaskan bahwa dokumen identitas asli yang digunakan untuk memperoleh tarif reduksi harus masih berlaku dan sesuai dengan hak reduksi yang dimiliki.

Pada saat proses boarding maupun pemeriksaan selama perjalanan, penumpang juga diwajibkan membawa dan menunjukkan identitas asli yang sesuai dengan hak tarif reduksi tersebut.

Selain itu, dalam perjalanan kereta api yang sama, setiap penumpang hanya berhak memperoleh satu tiket dengan tarif reduksi.

Masyarakat juga perlu memperhatikan sejumlah pengecualian dalam program tersebut.

Tarif reduksi 10 persen tidak berlaku untuk perjalanan KA lokal, tarif khusus, tarif promosi, Priority, Imperial, Luxury, Panoramic, Compartment, maupun kereta wisata lainnya.

Dengan adanya ketentuan tersebut, calon penumpang dari kalangan akademisi maupun alumni diimbau memastikan terlebih dahulu jenis perjalanan dan layanan kereta api yang dipilih sebelum melakukan pembelian tiket.

Tohari mengatakan KAI ingin memastikan fasilitas transportasi publik dapat semakin mudah dijangkau oleh kalangan dunia pendidikan.

“Kami ingin memastikan bahwa fasilitas transportasi publik yang aman dan nyaman ini semakin mudah dijangkau oleh dunia pendidikan. Kerja sama strategis dengan berbagai perguruan tinggi ini adalah bentuk apresiasi kami bagi para pendidik dan alumni yang berperan penting dalam mencerdaskan bangsa,” katanya.

Menurut Tohari, KAI Daop 7 Madiun juga membuka peluang untuk memperluas kerja sama serupa dengan perguruan tinggi maupun institusi lainnya.

“Ke depannya, kami sangat terbuka untuk memperluas cakupan kerja sama ini ke instansi atau institusi pendidikan lainnya di wilayah Madiun dan sekitarnya, sehingga manfaat layanan kereta api dapat dirasakan oleh lapisan masyarakat yang lebih luas,” tutup Tohari.

Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai perjalanan maupun pelayanan kereta api, KAI menyediakan layanan Contact Center melalui telepon 121, WhatsApp 081-122-233-121, email cs@kai.id, serta media sosial @KAI121.

Program tarif reduksi ini menjadi salah satu fasilitas yang dapat dimanfaatkan oleh dosen, tenaga pendidik, dan alumni dari perguruan tinggi yang telah bekerja sama dengan KAI, dengan tetap memperhatikan persyaratan, masa berlaku kerja sama, jenis kereta, serta ketentuan penggunaan tarif reduksi yang telah ditetapkan.(Dk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *