Wartajatim.id || BUMN – Hak karyawan Perum DAMRI Cabang Surabaya diduga kembali diterlantarkan. Gaji karyawan yang seharusnya dibayarkan pada tanggal 25 September 2026, hingga berita ini ditulis belum juga dibayarkan tanpa adanya kejelasan kapan akan dibayarkan.
Informasi ini disampaikan oleh salah satu pejabat di DAMRI Cabang Surabaya yang menyebut bahwa keterlambatan gaji disebabkan karena target pendapatan cabang Surabaya tidak tercapai.
Pernyataan tersebut sontak menuai sorotan. Pasalnya, menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan, perusahaan tidak dibenarkan menunda pembayaran upah dengan alasan pendapatan tidak tercapai. Upah adalah hak pekerja yang wajib diberikan setelah pekerja menjalankan kewajibannya.
> “Padahal yang namanya hak itu wajib diberikan, sebab mereka para karyawan sudah menjalankan kewajiban,” ujar sumber.
Lantas Bagaimana Nasib Keluarga Karyawan
Keterlambatan gaji ini tentu berdampak serius pada kelangsungan hidup para karyawan. Mereka juga memiliki kewajiban untuk menghidupi keluarga. Ada anak yang harus sekolah, tagihan listrik, PDAM, hingga angsuran bank yang tidak mungkin ikut tertunda karena gaji belum dibayar.
Para karyawan pun berharap pemerintah terkait seperti Menteri BUMN, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turut membantu memeriksa tata kelola keuangan Perum DAMRI.
Ada apa dengan tata kelola keuangan BUMN transportasi tersebut? Dipergunakan untuk apa saja anggaran perusahaan sehingga untuk membayar hak karyawan pun harus tertunda-tunda?
Lebih Miris, Pesangon Purna Tak Dibayar Hampir 1 Tahun
Tidak hanya karyawan aktif, nasib lebih miris dialami para purnakaryawan (pensiunan) DAMRI. Hak pesangon mereka dikabarkan belum juga terbayarkan hingga harus menunggu hampir 1 tahun lebih tanpa kejelasan.
“Bagaimana dengan kehidupan para purna tersebut jadinya? Iya kalau yang ada tabungan masih bisa bertahan, bagaimana kalau yang hanya mengharapkan pesangon yang tidak ada kejelasan, apakah tidak tambah sakit dan akhirnya meninggal dunia,” keluh sumber.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak manajemen Perum DAMRI Cabang Surabaya maupun Direksi Perum DAMRI pusat belum memberikan keterangan resmi terkait keterlambatan gaji dan pesangon tersebut.












