Perkuat Pengamanan Aset dan Operasional, KAI Daop 7 Madiun Gandeng Kejari Ponorogo

Perkuat Pengamanan Aset dan Operasional, KAI Daop 7 Madiun Gandeng Kejari Ponorogo

PONOROGO,Wartajatim.id – Upaya memperkuat kepastian hukum dan tata kelola perusahaan terus dilakukan PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun. Salah satunya melalui penandatanganan Kesepakatan Bersama dengan Kejaksaan Negeri Ponorogo terkait penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Penandatanganan kesepakatan tersebut berlangsung pada Rabu (30/9/2026). Kerja sama ini menjadi langkah KAI Daop 7 Madiun dalam memperkuat sinergi dengan institusi penegak hukum, khususnya untuk mendukung penanganan persoalan hukum yang berkaitan dengan kepentingan perusahaan.

Kesepakatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo Zulmar Adhy Surya, S.H., M.H., bersama jajaran.

Sementara dari KAI Daop 7 Madiun, hadir Vice President (VP) Daop 7 Madiun Ali Afandi bersama jajaran manajemen, meliputi Manager Hukum, Manager Aset, Manager KNA, Manager SDMU, Manager Humas, serta Deputy PAM Daop 7 Madiun.

VP Daop 7 Madiun Ali Afandi menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Ponorogo. Ia berharap kesepakatan tersebut dapat menjadi langkah konkret untuk mengoptimalkan penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Dengan adanya sinergi dan kolaborasi bersama Kejaksaan Negeri Ponorogo, kami berharap penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dapat dilakukan secara optimal, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi,” ujar Ali Afandi.

Kerja sama tersebut tidak hanya diarahkan pada penanganan perkara ketika persoalan hukum telah terjadi. Kesepakatan juga memberikan ruang bagi pemberian pertimbangan hukum guna mendukung pelaksanaan kegiatan perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam Kesepakatan Bersama tersebut, terdapat tiga ruang lingkup utama yang menjadi dasar sinergi KAI Daop 7 Madiun dengan Kejaksaan Negeri Ponorogo.

Pertama, pemberian bantuan hukum, berupa jasa hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik melalui proses litigasi maupun non-litigasi.

Kedua, pertimbangan hukum, yang mencakup Pendapat Hukum (Legal Opinion), Pendampingan Hukum (Legal Assistance), serta Audit Hukum (Legal Audit).

Ketiga, tindakan hukum lainnya, yakni peran sebagai konsiliator, mediator, atau fasilitator apabila terjadi sengketa maupun perselisihan sesuai dengan ruang lingkup kerja sama.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun Tohari mengatakan, kerja sama tersebut merupakan salah satu bentuk implementasi penguatan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance.

“Dengan adanya kesepakatan bersama ini, kami berharap hubungan kerja sama antara PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun dan Kejaksaan Negeri Ponorogo semakin kuat. Hal ini sangat penting untuk mendukung kelancaran operasional perusahaan, pengamanan aset negara, serta memberikan manfaat yang optimal dalam mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Tohari.

Menurut KAI Daop 7 Madiun, penguatan aspek hukum menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan tugas perusahaan. Hal tersebut berkaitan dengan berbagai kepentingan perusahaan, termasuk kelancaran operasional dan pengamanan aset.

Melalui sinergi tersebut, KAI Daop 7 Madiun dan Kejaksaan Negeri Ponorogo berkomitmen memperkuat koordinasi dalam penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Kerja sama ini diharapkan dapat mendukung terciptanya kepastian hukum serta tata kelola perusahaan yang profesional dan berintegritas, sekaligus menunjang kelancaran operasional dan pelayanan KAI kepada masyarakat di wilayah kerja Daop 7 Madiun.(Dk)

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *