MADIUN, Wartajatim.id – Membawa barang terlalu banyak saat bepergian dengan kereta api bukan sekadar persoalan memenuhi ruang bagasi. Ketentuan mengenai berat, ukuran, hingga jenis barang yang dibawa berkaitan langsung dengan kenyamanan dan keselamatan perjalanan.
Seiring meningkatnya volume penumpang, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun kembali mengingatkan pelanggan agar tidak mengabaikan aturan barang bawaan dan penggunaan perangkat elektronik, khususnya powerbank, selama perjalanan kereta api.
Imbauan tersebut disampaikan KAI Daop 7 Madiun untuk memastikan perjalanan berlangsung tertib sekaligus memberikan ruang yang aman dan nyaman bagi seluruh pelanggan.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menjelaskan bahwa pelanggan tetap mendapatkan fasilitas membawa bagasi tanpa biaya tambahan selama memenuhi batas yang telah ditentukan.
“Sesuai aturan yang berlaku, setiap pelanggan atau penumpang diperbolehkan membawa bagasi tanpa biaya tambahan dengan batas berat maksimum 20 kilogram, volume maksimum 100 desimeter kubik, dan dimensi maksimal 70x48x30 sentimeter,” ujar Tohari dalam siaran pers, Jumat (2/10/2026).
Ketentuan bagasi tersebut perlu diperhatikan sejak sebelum pelanggan berangkat menuju stasiun. Sebab, apabila pada saat proses boarding ditemukan barang bawaan yang melampaui batas bagasi gratis, penumpang dapat dikenakan bea kelebihan bagasi.
Besaran tarifnya disesuaikan dengan kelas kereta yang digunakan. Untuk kelas eksekutif dikenakan Rp10.000 per kilogram, kelas bisnis Rp6.000 per kilogram, sedangkan kelas ekonomi Rp2.000 per kilogram.
Artinya, pelanggan perlu memperhitungkan berat barang sejak dari rumah agar tidak mengalami kendala ketika proses boarding.
KAI juga mengatur penempatan barang di dalam kereta. Bagasi harus diletakkan pada rak yang tersedia di atas tempat duduk atau pada area yang tidak mengganggu penumpang lain.
Barang bawaan tidak diperbolehkan menghalangi akses maupun mengurangi ruang gerak penumpang. Penempatannya juga harus memperhatikan kondisi fasilitas kereta agar tidak menimbulkan kerusakan.
Untuk barang dengan jumlah dan ukuran yang jauh lebih besar, KAI menyarankan pelanggan menggunakan layanan ekspedisi.
“Apabila barang bawaan beratnya melebihi 40 kilogram dan dimensinya lebih dari 200 desimeter kubik, dianjurkan untuk menggunakan layanan ekspedisi. Sebab, dengan ukuran tersebut tentu sudah mengganggu kenyamanan penumpang lainnya,” kata Tohari.
KAI Daop 7 Madiun juga mengingatkan bahwa tidak semua barang dapat dibawa sebagai bagasi penumpang.
Sejumlah barang dilarang dibawa ke dalam kereta, antara lain binatang, narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya, senjata api, senjata tajam, serta benda yang mudah terbakar atau meledak.
Barang yang memiliki bau tajam, busuk, atau amis dan berpotensi mengganggu kenyamanan pelanggan lain juga tidak diperbolehkan.
Selain itu, larangan mencakup barang yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan maupun benda yang dapat membahayakan kesehatan dan kenyamanan penumpang.
Karena itu, pemeriksaan barang bawaan sebelum berangkat menjadi langkah sederhana yang penting dilakukan pelanggan. Barang yang tidak sesuai ketentuan sebaiknya tidak dibawa ke stasiun.
Perhatian KAI juga diarahkan pada perangkat yang semakin umum digunakan penumpang, yakni powerbank.
KAI Daop 7 Madiun menetapkan bahwa pelanggan diperbolehkan membawa powerbank dengan kapasitas maksimal 100 Wh (Watt-hour).
Powerbank yang dibawa harus berada dalam kondisi baik dan memiliki label kapasitas yang jelas. Pelanggan juga diingatkan tidak melakukan pengisian ulang powerbank di dalam kereta.
Aturan tersebut menjadi bagian dari langkah pencegahan terhadap potensi gangguan keselamatan yang dapat muncul dari penggunaan perangkat kelistrikan selama perjalanan.
Sementara itu, stopkontak yang tersedia di kursi penumpang diperuntukkan bagi perangkat berdaya rendah seperti handphone, tablet, laptop, dan earphone.
Penggunaan perangkat berdaya besar tidak dianjurkan karena dapat memengaruhi stabilitas sistem kelistrikan kereta.
Perjalanan kereta api melibatkan banyak penumpang dalam satu ruang yang sama. Karena itu, kepatuhan terhadap aturan barang bawaan bukan hanya berkaitan dengan kepentingan pribadi, tetapi juga menyangkut hak pelanggan lain untuk memperoleh perjalanan yang aman dan nyaman.
KAI Daop 7 Madiun mengajak pelanggan untuk memahami ketentuan tersebut sebelum melakukan perjalanan. Dengan mengetahui batas bagasi, jenis barang yang dilarang, serta aturan penggunaan perangkat elektronik, potensi kendala selama proses boarding maupun perjalanan dapat diminimalkan.
KAI juga mengingatkan pelanggan untuk mengikuti arahan petugas dan menjaga fasilitas kereta selama perjalanan.
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai layanan dan perjalanan kereta api, KAI menyediakan layanan pelanggan melalui Contact Center 121, WhatsApp 081-122-233-121, serta email cs@kai.id.
KAI Daop 7 Madiun berharap kesadaran dan kedisiplinan pelanggan dalam mematuhi ketentuan perjalanan dapat terus ditingkatkan, sehingga kereta api tidak hanya menjadi moda transportasi yang diminati masyarakat, tetapi juga menghadirkan perjalanan yang tertib, aman, dan nyaman bagi semua.(Dk)












