Bukan Sekadar Rumah Sakit Rujukan, RSUD dr. Iskak Tulungagung Dipercaya Uji Tiga Gebrakan Reformasi JKN

Bukan Sekadar Rumah Sakit Rujukan, RSUD dr. Iskak Tulungagung Dipercaya Uji Tiga Gebrakan Reformasi JKN

TULUNGAGUNG, Wartajatim.id – Perubahan sistem layanan kesehatan nasional mulai memasuki tahap pengujian di daerah. RSUD dr. Iskak Tulungagung mendapat kepercayaan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menjadi salah satu rumah sakit percontohan implementasi tiga kebijakan strategis reformasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Tiga kebijakan tersebut meliputi Rujukan Berbasis Kemampuan Pelayanan (RBKP), Indonesian Diagnosis Related Groups (iDRG), dan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Ketiganya menyasar aspek berbeda dalam pelayanan kesehatan, mulai dari alur rujukan pasien, sistem pengelompokan pembiayaan layanan, hingga standar fasilitas ruang rawat inap.

Penunjukan ini bukan sekadar agenda pembenahan internal rumah sakit. Pelaksanaannya juga menyangkut kepentingan masyarakat, terutama peserta JKN yang membutuhkan akses pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis, prosedur yang jelas, serta fasilitas perawatan yang memenuhi standar.

Kesiapan RSUD dr. Iskak ditinjau langsung oleh Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes RI, dr. Azhar Jaya, S.H., SKM, MARS, bersama rombongan lintas sektor pada Jumat (25/9/2026).

Kunjungan tersebut menjadi bagian dari evaluasi kesiapan fasilitas kesehatan di Kabupaten Tulungagung sebelum uji coba terintegrasi dijalankan. Rombongan disambut Direktur RSUD dr. Iskak Tulungagung, dr. Zuhrotul Aini, Sp.A., M.Kes., beserta jajaran rumah sakit.

Reformasi JKN melalui RBKP, iDRG, dan KRIS membawa perubahan pada sejumlah aspek penting dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Karena itu, kesiapan fasilitas kesehatan tidak cukup hanya dilihat dari kelengkapan gedung dan peralatan medis, tetapi juga dari tata kelola pelayanan, kompetensi sumber daya manusia, dan dukungan sistem informasi.

Melalui Rujukan Berbasis Kemampuan Pelayanan (RBKP), alur rujukan diarahkan agar lebih sesuai dengan kebutuhan medis pasien dan kemampuan fasilitas kesehatan yang dituju. Tujuannya, pasien dapat memperoleh penanganan pada fasilitas yang tepat, dengan tetap memperhatikan ketentuan rujukan yang berlaku.

Sementara itu, Indonesian Diagnosis Related Groups (iDRG) merupakan sistem pengelompokan kasus pelayanan kesehatan berdasarkan diagnosis dan karakteristik layanan yang berkaitan dengan pembiayaan. Penerapannya membutuhkan pencatatan medis yang akurat agar informasi klinis dapat menjadi dasar administrasi dan pengelolaan pembiayaan secara lebih terukur.

Adapun Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) berfokus pada pemenuhan standar fasilitas ruang rawat inap bagi peserta JKN. Kebijakan ini diharapkan mendukung pelayanan yang lebih adil dan bermutu sesuai ketentuan yang ditetapkan.

Ketiga kebijakan tersebut memiliki sasaran yang berbeda, tetapi saling berkaitan dalam pembenahan sistem kesehatan. Implementasinya membutuhkan koordinasi antara rumah sakit, fasilitas kesehatan tingkat pertama, pemerintah, dan BPJS Kesehatan.

Direktur RSUD dr. Iskak Tulungagung, dr. Zuhrotul Aini, menegaskan bahwa pihaknya telah memaksimalkan persiapan untuk mendukung agenda transformasi kesehatan nasional.

Persiapan tersebut mencakup pemenuhan fasilitas fisik, penyempurnaan tata kelola klinis, hingga integrasi sistem digital dalam pelayanan rumah sakit.

“Kesiapan kami telah dimaksimalkan dari berbagai aspek, mulai dari pemenuhan fasilitas fisik, penyempurnaan tata kelola klinis, hingga integrasi sistem digital pelayanan,” tegas dr. Aini.

Ia menambahkan, reformasi JKN melalui RBKP, iDRG, dan KRIS merupakan langkah konkret untuk mewujudkan pelayanan kesehatan publik yang berkeadilan, transparan, serta bermutu tinggi.

Dengan bimbingan dan evaluasi berkala dari Kemenkes RI serta BPJS Kesehatan, RSUD dr. Iskak optimistis uji coba tersebut dapat berjalan optimal dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.

Meski demikian, kesiapan awal perlu diikuti pelaksanaan dan evaluasi berkelanjutan. Manfaat reformasi pada akhirnya harus terlihat dari kualitas pelayanan yang diterima pasien, kepastian prosedur, dan kemampuan fasilitas kesehatan memenuhi kebutuhan medis masyarakat.

Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes RI, dr. Azhar Jaya, menjelaskan bahwa uji coba dilaksanakan secara terbatas di empat daerah yang dipilih untuk mewakili karakteristik wilayah berbeda di Indonesia.

Selain Kabupaten Tulungagung, daerah yang terlibat adalah Kota Bandung, Kota Makassar, dan Kabupaten Muara Enim.

Evaluasi dilakukan melalui peninjauan sejumlah fasilitas pelayanan kesehatan, mulai dari RSUD dr. Iskak, puskesmas, hingga poliklinik. Langkah tersebut ditujukan untuk melihat kesiapan layanan dari berbagai tingkatan, bukan hanya pada rumah sakit rujukan.

Berdasarkan hasil evaluasi lapangan yang disampaikan dalam kunjungan tersebut, fasilitas kesehatan di Tulungagung dinilai telah memenuhi kriteria dan standar teknis untuk pelaksanaan uji coba.

“Kualitas pelayanan dan kesiapan sarana-prasarana faskes di Tulungagung berjalan sangat baik. Atas dasar pemetaan tersebut, kami menyatakan Kabupaten Tulungagung sangat siap untuk melaksanakan uji coba terintegrasi ini,” ujar dr. Azhar.

Penilaian tersebut menjadi modal bagi Tulungagung untuk melanjutkan tahapan implementasi. Namun, hasil uji coba nantinya tetap perlu dievaluasi agar setiap kebijakan berjalan sesuai ketentuan dan mampu menjawab kebutuhan pelayanan di lapangan.

Perwakilan BPJS Kesehatan Pusat, Arief Syaefudin, turut memberikan perhatian terhadap pelaksanaan reformasi JKN tersebut.

Ia menekankan bahwa RBKP akan menata alur rujukan agar lebih efektif dan tepat sasaran. Sementara itu, KRIS diarahkan untuk menjamin kualitas ruang rawat inap peserta JKN dengan tetap mengedepankan asas keadilan.

Bagi masyarakat, efektivitas rujukan menjadi aspek penting karena berkaitan dengan kejelasan jalur pelayanan yang harus ditempuh ketika membutuhkan penanganan medis.

Sistem rujukan yang berjalan baik memerlukan informasi yang memadai mengenai kemampuan fasilitas kesehatan, koordinasi antarfasilitas, serta kesinambungan penanganan pasien.

Di sisi lain, penerapan KRIS membutuhkan pemenuhan standar fasilitas secara konsisten. Kualitas ruang perawatan, sarana pendukung, dan pengelolaan pelayanan perlu menjadi bagian dari evaluasi agar tujuan peningkatan mutu tidak berhenti pada pemenuhan persyaratan administratif.

Dengan demikian, keberhasilan reformasi tidak cukup diukur dari perubahan aturan. Pelaksanaannya juga perlu dilihat dari kemudahan akses, mutu pelayanan, serta pengalaman pasien selama menjalani perawatan.

Selain pembenahan alur rujukan dan standar rawat inap, reformasi JKN juga mendorong percepatan digitalisasi pelayanan kesehatan melalui penerapan Rekam Medis Elektronik (RME).

Integrasi sistem informasi RSUD dr. Iskak dengan platform SatuSehat Kemenkes RI dan sistem BPJS Kesehatan diharapkan memperkuat pertukaran informasi, meningkatkan ketertiban dokumentasi klinis, serta mendukung proses administrasi pelayanan.

Dokumentasi medis yang akurat menjadi salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan layanan kesehatan. Informasi yang tercatat dengan baik dapat membantu tenaga kesehatan menelusuri riwayat pelayanan pasien sekaligus mendukung proses administrasi dan klaim sesuai ketentuan.

Integrasi digital tersebut juga diharapkan mendukung kepastian tata laksana medis yang mengacu pada Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran (PNPK).

Namun, digitalisasi bukan semata-mata persoalan penggunaan aplikasi. Kualitas data, kedisiplinan pengisian rekam medis, keamanan informasi, serta perlindungan kerahasiaan pasien tetap menjadi hal yang harus dijaga.

Karena itu, penguatan sistem digital perlu berjalan seiring dengan peningkatan kompetensi tenaga kesehatan dan kesiapan infrastruktur pendukung.

Kunjungan lapangan pada 23–25 September 2026 tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat tingkat pusat dan daerah.

Di antaranya Wakil Gubernur Jawa Timur Dr. H. Emil Elestianto Dardak, B.Bus., M.Sc.; Plt. Bupati Tulungagung H. Ahmad Baharudin, S.M., M.M.; Direktur Pelayanan Klinis Kemenkes RI dr. Obrin Parulian, M.Kes.; Ketua DJSN Dyah Tri Kumolosari; serta Ketua Kolegium Kesehatan Indonesia Dr. dr. Supriyanto Dharmoredjo, Sp.B, FINACS, M.Kes.

Rangkaian kegiatan diakhiri dengan audiensi bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kabupaten Tulungagung untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dalam mendukung implementasi kebijakan tersebut.

Sinergi antarlembaga menjadi faktor penting karena reformasi pelayanan kesehatan membutuhkan dukungan yang menyeluruh, mulai dari kesiapan fasilitas, tata kelola, sistem pembiayaan, hingga komunikasi kebijakan kepada masyarakat.

Koordinasi yang kuat diharapkan membantu mengidentifikasi kendala selama uji coba sekaligus menjadi bahan evaluasi sebelum penerapan kebijakan diperluas sesuai ketentuan.

Kepercayaan yang diberikan kepada RSUD dr. Iskak menjadi bagian penting dalam perjalanan reformasi JKN di Tulungagung. Namun, status sebagai rumah sakit percontohan bukanlah tujuan akhir.

Tantangan berikutnya adalah memastikan tiga kebijakan tersebut dapat diterapkan secara konsisten, didukung sistem yang terintegrasi, dan memberikan manfaat nyata bagi pasien.

Masyarakat membutuhkan pelayanan yang tidak hanya memenuhi standar di atas kertas, tetapi juga memberikan kejelasan prosedur, ketepatan penanganan, administrasi yang tertib, serta fasilitas perawatan yang layak.

Melalui uji coba di empat daerah, hasil evaluasi diharapkan menjadi bahan penyempurnaan implementasi reformasi JKN sebelum penerapannya diperluas sesuai kebijakan pemerintah.

Bagi Tulungagung, kesiapan yang telah dinilai pemerintah pusat menjadi langkah awal. Keberhasilan sesungguhnya akan ditentukan oleh konsistensi pelaksanaan, pengawasan berkelanjutan, dan manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat.(Dk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *