Kediri Kota – Wartajatim.id || Satreskrim Polres Kediri Kota Polda Jatim berhasil amankan terduga pelaku pencurian di kamar kos yang beralamat di Kel Mojoroto Gg 1 Kec Mojoroto Kota Kediri, yang sempat viral di media sosial
Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP M. Fathur Rozikin, S.H. mengatakan terduga pelaku FAD Pr (28) thn merupakan residivis dan sudah pernah 4 kali di pidana/penjara dalam kasus yang sama, terangnya pada awak media, Jum’at (18/4/2025)
Kronologi kejadian, pelaku awalnya datang menggunakan sepeda motor honda scopy dengan maksud mencari kos, dan selanjutnya pelaku sampai di rumah kost Putri Dewiyanti Kel Mojoroto, kemudian masuk ke dalam melihat ada kamar yang di tempati korban Fadya Nur Ayni Pr (21) thn sedikit terbuka dengan kunci menempel di pintu, terang Kasatreskrim Polres Kediri Kota
Masih kata AKP M.Fathur Rozikin, pelaku masuk ke kamar dan mengambil barang yang ada di kamar serta pergi meninggalkan kamar kos.
Menurut korban kamar kos ditinggalkan dalam keadaan tertutup namun kunci masih tertancap di pintu, saat korban makan bersama temanya di ruang tamu,
dan mendapati kamar yang sudah berantakan, kemudian korban melaporkan kejadian itu ke Polres Kediri Kota
Berdasarkan Laporan Polisi tersebut diatas subnit Resmob melakukan serangkaian penyelidikan melakukan interview terhadap saksi-saksi dan menganalisa rekaman CCTV TKP yang sudah diunggah dan viral di media sosial
Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri Kota mendapatkan informasi bahwa sepeda motor scopy warna putih milih diduga pelaku terparkir di kos Perumahan Bumiasri sebagai tindak lanjut dilakukan penyelidikan dengan mendatangi rumah kost Pelaku kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan hingga ditemukan barang bukti tersebut, beber AKP M. Fathur Rozikin
Dari tangan pelaku, Satreskrim Polres Kediri Kota berhasil mengamankan 1 (satu) tas berisi kosmetik, 1 (satu) unit Kendaraan R2 yang di gunakan pelaku
Kami mengimbau pada masyarakat apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana silahkan laporan ke Kantor Polisi terdekat dan tidak di pungut biaya apapun untuk kami tindak lanjuti, pungkas AKP Fathur Rozikin.(**)