25.4 C
Indonesia
Minggu, Oktober 13, 2024

Apes!!! Belum Sempat Nikmati Hasil Copetan,MR Dibekuk Polisi

KEDIRI KOTA – Wartajatim.id || Polsek Kediri Kota Polres Kediri Kota Polda Jatim berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencurian (copet) saat konser musik di lapangan tempat hiburan Tirtoyoso Kota Kediri (1/6/2024) malam.

Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Kediri Kota, Kompol Ridwan Sahara, S.H. mengatakan anggota Unit Opsnal Polsek Kediri Kota saat tugas pengamanan menerima laporan secara lisan dari salah seorang penonton konser musik di Lapangan THR Tirtoyoso Kel.Banjaran Kec.Kota Kediri, yang mengaku telah kehilangan sebuah Hand Phone.

Setelah banyak menerima pengaduan dari penonton terkait banyaknya yg kehilangan handphone, langsung kita ambil langkah dengan melakukan razia penonton yg pulang duluan dan lidik kekerumunan penonton.

Pelapor mengenali pelaku seorang laki laki mengenakan jaket warna Merah Maron kombinasi Abu2, terang Kompol Ridwan Sahara

Melihat pelaku tersebut, anggota unit opsnal langsung mengejar, lantas pelaku lari kembali hendak masuk ke arah lokasi konser musik, imbunya

Kita dapati pelaku yang gerak geriknya mencurigakan dan kita periksa ada handphone/ barang bukti kita temukan, jelas Kompol Ridwan Sahara

“Sebelum masuk lokasi terduga pelaku ketangkap dan ada padanya kedapatan 7 (tujuh) buah Hand Phone berbagai merek disimpan dalam tas slempang” beber Kapolsek Kediri Kota

Dari hasil interograsi, pelaku berinisial MR (34) mengakui bahwa 7 (tujuh) buah hand phone didapatkan dari hasil mengambil milik para penonton konser musik yang dilakukan bersama sama dengan Sdr. GOPEL (melarikan diri)

“Selain barang bukti ditemukan pada Pelaku, kita juga amankan barang bukti yg diletakan didalam tas ditaruh di semak semak sebanyak 17 handpone, dan semua Handpone terindikasi pemiliknya sudah lapor ke Polsek Kediri Kota” ungkapnya pada awak media”, Senin (3/6/2024).

Saat ini terduga pelaku tengah menjalani proses hukum atas perbuatannya. Atas kasus tersebut, pelaku juga dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

“Kami dari pihak kepolisian sebelum kegiatan selalu berkoordinasi dengan panitia dan sampai acara juga terus mengingatkan pada penonton untuk berhati-hati membawa barang bawaan. Kita bersama-sama mencegah upaya kejahatan yang hendak dilakukan orang-orang tak bertanggungjawab ini,” pungkas Kompol Ridwan Sahara.

Editor: Didik/hms

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments

spot_img
spot_img