25.7 C
Indonesia
Jumat, April 18, 2025

BPPKAD Kota Kediri Sampaikan SPPT PBB Tahun 2025 Melalui Kantor Kelurahan Dan RT Setempat

KEDIRI KOTA – Wartajatim.id || Pemerintah Kota (Pemkot)  Kediri melalui Badan Pengelola Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan  (SPPT PBB) tahun 2025, pada Rabu,(26/3/2025). 

Penyampaian ini dilakukan oleh BPPKAD Kota Kediri melalui kantor kelurahan dan  wajib pajak serta dengan melibatkan Ketua RT setempat juga media masa

Perwakilan BPPKAD menyampaikan apresiasinya kepada seluruh wajib pajak yang selama ini telah melaksanakan kewajibannya. Menurutnya, kesadaran dan ketaatan seluruh warga masyarakat Kota Kediri dalam membayar pajak merupakan bentuk kepedulian masyarakat sangat besar terhadap pelaksanaan pembangunan di Kota Kediri.

Dia melanjutkan, PBB merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang penting bagi pembangunan Kota sekaligus
sebagai bentuk aksi nyata masyarakat dalam berkontribusi mendukung pembangunan di Kota Kediri.

“PBB sebagai salah satu bagian dari pajak daerah yang berkontribusi besar yang direalisasikan setiap tahunya. Hal ini membuktikan Kota Kediri menjadi daerah yang memiliki kesadaran dan kemandirian fiskal yang cukup baik,” ungkapnya. 

Dana yang dihimpun melalui pajak yang anda bayarkan ini digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan, termasuk infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik lainnya menuju Kota Kediri yang MAPAN.

Dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan PBB,  BPPKAD Kota Kediri terus berupaya menyempurnakan mekanisme pelayanan publik dan melakukan berbagai inovasi untuk memberikan kemudahan pelayanan bagi para wajib pajak. 

“Beberapa inovasi dilakukan pada SPPT PBB tahun 2025 , Inovasi tersebut antara lain melaksanakan pelayanan pemutakhiran data PBB melalui basis data yang dilaksanakan secara jemput bola baik online maupun offline,” terangnya. 

 
Selain  itu, BKAD bekerja sama dengan Seluruh kantor kelurahan dan ketua RT setempat ,Bank, Minimarket,aplikasi pembayaran non tunai untuk mewujudkan penggunaan Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) dalam pembayaran SPPT  sejak tahun 2025 dan juga pembayaran pajak daerah lainnya. 

“Pembayaran PBB juga dapat dilakukan melalui bank-bank lain seperti Bank Jatim, Mandiri, BNI, Alfamart,Indomart, dan juga berbagai e-commerce,” tuturnya. 

Seluruh inovasi tersebut, menurut BPPKAD diharapkan memberikan kemudahan pada para wajib pajak PBB, dengan membayar PBB tepat waktu, masyarakat tidak hanya terhindar dari denda keterlambatan tetapi merupakan wujud kepedulian dalam menunaikan kewajiban perpajakan daerah terlebih pada tahun 2025, PBB  terdapat perubahan jatuh tempo yaitu pada 31 Juli 2025. 

BPPKAD Kota Kediri menjelaskan Perubahan tersebut, sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang sebelumnya telah disosialisasikan. Sedangkan pokok ketetapan SPPT PBB tahun 2025, BPPKAD mengungkapkan para wajib pajak bisa langsung mengecek melalui Kantor Kelurahan serta RT di tempat  masing-masing dan juga bisa melalui website resmi bppkad.Kedirikota.co.id

Editor: Didik

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments

spot_img
spot_img