KEDIRI KOTA, Wartajatim.id – Penggunaan knalpot brong yang mengganggu kenyamanan masyarakat kembali menjadi perhatian Satlantas Polres Kediri Kota. Dalam kegiatan Rabu Gaul yang digelar sebagai bagian dari Operasi Patuh Semeru 2026, enam sepeda motor terkait pelanggaran penggunaan knalpot brong menjadi sasaran penindakan petugas.
Tak hanya itu, operasi penegakan hukum yang berlangsung Rabu malam (4/11/2026) tersebut juga mencatat total 19 penindakan tilang. Kegiatan menyasar kawasan Jalan Ahmad Yani, tepatnya di depan Makodim, Kota Kediri, mulai pukul 22.45 WIB hingga selesai.
Penindakan ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam membangun budaya tertib berlalu lintas sekaligus menjaga kenyamanan masyarakat dari penggunaan kendaraan yang tidak sesuai ketentuan.
Sebelum menyisir lokasi sasaran, personel gabungan terlebih dahulu mengikuti apel kesiapan di Mako Satlantas Polres Kediri Kota yang dipimpin Kabagops Polres Kediri Kota.
Kegiatan tersebut melibatkan personel Satlantas, Satsamapta, Satpol PP, serta unsur TNI. Sinergi lintas instansi ini menjadi bentuk kolaborasi dalam mendukung terciptanya ketertiban dan keamanan di wilayah hukum Polres Kediri Kota.
Di lokasi kegiatan, petugas melakukan pemeriksaan kendaraan serta penindakan tilang manual terhadap pelanggaran kasatmata yang ditemukan selama pelaksanaan operasi.
Penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis bukan sekadar persoalan modifikasi kendaraan. Suara bising yang ditimbulkan juga dapat mengganggu kenyamanan masyarakat, mulai dari pengguna jalan hingga warga yang tinggal di sekitar jalur lalu lintas.
Karena itu, penertiban terhadap kendaraan berknalpot brong menjadi salah satu perhatian dalam kegiatan Rabu Gaul tersebut.
Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Septia Intan Putri, S.T.K., S.I.K., M.H., melalui Kanit Turjawali IPDA Arifin Priyo Ananto, menegaskan bahwa penindakan terhadap enam sepeda motor tersebut merupakan bagian dari upaya menciptakan ketertiban berlalu lintas dan memberikan edukasi kepada masyarakat.
“Penindakan terhadap enam sepeda motor berknalpot brong ini merupakan salah satu bentuk komitmen kami dalam menegakkan aturan lalu lintas. Kami mengimbau kepada seluruh pengendara agar menggunakan knalpot sesuai spesifikasi teknis kendaraan dan tidak melakukan modifikasi yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan teknis kendaraan merupakan salah satu bentuk tanggung jawab pengendara dalam menghormati hak pengguna jalan lainnya.
Berdasarkan laporan hasil kegiatan, Satlantas Polres Kediri Kota mencatat sebanyak 19 penindakan tilang.
Rinciannya, enam penindakan tercatat pada kategori STNK kendaraan roda dua (R2), sedangkan 13 penindakan lainnya masuk dalam kategori kendaraan roda dua (R2) sebagaimana tercantum dalam laporan kegiatan.
IPDA Arifin menjelaskan bahwa penindakan tersebut diharapkan menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak mengabaikan aturan dan kelengkapan kendaraan ketika berkendara.
“Penindakan ini bukan semata-mata untuk memberikan sanksi, tetapi juga sebagai bentuk edukasi agar masyarakat semakin memahami pentingnya tertib berlalu lintas. Kami ingin membangun kesadaran bahwa keselamatan di jalan merupakan tanggung jawab bersama,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kepatuhan berlalu lintas seharusnya tidak hanya muncul ketika ada razia atau petugas yang melakukan pemeriksaan. Kesadaran tersebut harus tumbuh dari diri setiap pengendara.
Lebih jauh, melalui semangat Polisi Bersama Masyarakat, Satlantas Polres Kediri Kota mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut berperan aktif menciptakan lingkungan lalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman.
Polisi tidak hanya hadir untuk melakukan penindakan, tetapi juga mengedepankan edukasi dan pencegahan agar masyarakat memahami pentingnya keselamatan sebagai kebutuhan bersama.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung terciptanya Kamseltibcarlantas. Lengkapi surat-surat kendaraan, gunakan perlengkapan keselamatan, patuhi rambu-rambu lalu lintas, serta hindari penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Mari bersama-sama menjaga jalan raya agar tetap aman dan nyaman bagi semua,” imbaunya.
IPDA Arifin juga berharap masyarakat semakin memahami bahwa kebebasan memodifikasi kendaraan tetap harus memperhatikan aturan yang berlaku dan tidak mengorbankan kenyamanan orang lain.
“Harapan kami, kesadaran tertib berlalu lintas bukan hanya muncul ketika ada petugas di lapangan, tetapi menjadi kebiasaan dalam kehidupan sehari-hari. Karena keselamatan merupakan kebutuhan kita bersama,” pungkasnya.
Kegiatan Rabu Gaul dalam rangka Operasi Patuh Semeru 2026 tersebut berlangsung aman, tertib, dan lancar.
Penindakan terhadap enam motor berknalpot brong dan total 19 tilang menjadi pengingat bahwa ketertiban berlalu lintas membutuhkan kesadaran seluruh pengguna jalan.
Sebab, jalan raya bukan milik satu orang. Ada hak masyarakat untuk menikmati perjalanan yang aman, tenang, dan nyaman tanpa terganggu oleh perilaku berkendara yang mengabaikan aturan.(Dk)












