Niat Bakar Daun Kering Berujung Petaka, Lahan Tebu Siap Panen di Kunjang Kediri Ludes, Rugi Rp80 Juta!

Niat Bakar Daun Kering Berujung Petaka, Lahan Tebu Siap Panen di Kunjang Kediri Ludes, Rugi Rp80 Juta!

KEDIRI – Wartajatim.id || Kebakaran melanda lahan tebu milik warga bernama Maliki (Mukharom) di Jalan Brigjen Katamso, Dusun Mangu, Desa Kapi, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri pada Senin (29/6/2026) siang. Akibat peristiwa ini, kerugian material ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.


​Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan awal yang diterima oleh petugas sempat menyebutkan adanya kebakaran rumah. Namun, setelah dilakukan konfirmasi ulang, objek yang terbakar dipastikan merupakan lahan tebu yang siap panen.

​Menurut keterangan warga sekitar, api berasal dari aktivitas pembersihan daun tebu kering (beles) dengan cara dibakar. Sayangnya, pembakaran tersebut tidak disertai dengan upaya isolasi material yang memadai. Akibatnya, kobaran api dengan cepat merambat dan meluas ke area lahan tebu di sekitarnya.

​Pemilik lahan tebu, Maliki (Mukharom), mengungkapkan rasa syoknya saat melihat api begitu cepat membesar dan melahap tanaman tebu miliknya yang sebenarnya sudah siap untuk dipanen.

​”Waktu saya tahu api sudah telanjur merembet besar ke lahan, saya langsung panik karena ini tebu sudah siap tebang (panen). Anginnya juga lumayan kencang jadi api cepat sekali menyebar ke tengah lahan,” ungkap Mukharom dengan nada lemas.

​Ia juga menambahkan bahwa sebuah sepeda motor Honda Revo miliknya yang diparkir di dekat area lahan ikut hangus terbakar karena tidak sempat diselamatkan saat api mulai mengepung lokasi. “Motor posisinya di dekat lahan, karena api membesar begitu cepat, fokus kami langsung menyelamatkan diri dan meminta bantuan. Alhamdulillah petugas Damkar datang cepat setelah dihubungi,” lanjutnya.


​Mendapat laporan dari pemilik lahan pada pukul 10.40 WIB, Tim Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Kediri Pos Pare langsung bergerak cepat. Menggunakan dua unit armada berkapasitas masing-masing 5.000 liter (Unit 04 nopol AG 8157 EP dan Unit 02 nopol AG 8162 GP), petugas tiba di lokasi pada pukul 11.00 WIB.

​Proses lokalisir dan pemadaman api berlangsung selama kurang lebih 4,5 jam. Di bawah komando Bidang Pencegahan Kebakaran Satpol PP Kabupaten Kediri, api akhirnya berhasil dipadamkan sepenuhnya pada pukul 15.30 WIB sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).


​Beruntung tidak ada korban jiwa maupun luka-luka dalam peristiwa ini. Namun, kerugian materiil akibat kebakaran ini diperkirakan mencapai Rp80.000.000, serta menghanguskan 1 unit sepeda motor Honda Revo milik warga. Petugas berhasil menyelamatkan aset senilai kurang lebih Rp10.000.000 dari amukan si jago merah.


​Plt. Kasatpol PP Kabupaten Kediri, Kaleb Untung Satrio Wicaksono, membenarkan kejadian tersebut dan mengonfirmasi bahwa penanganan telah selesai dilakukan dengan aman.

​”Petugas di lapangan telah bekerja maksimal dan cepat untuk mengisolasi titik api agar tidak merembet ke pemukiman warga sekitar. Alhamdulillah, api berhasil dipadamkan total pada sore hari sesuai SOP yang berlaku,” ujar Kaleb.

​Pria yang juga pernah sukses menjabat sebagai Camat Gurah ini memberikan atensi khusus terhadap penyebab kebakaran ini. Beliau mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya para petani dan pekerja lahan, agar tidak lagi menggunakan metode pembakaran terbuka yang tidak terkontrol.

​”Kami sangat menyayangkan kejadian ini. Berkaca dari insiden ini, kami mengimbau dengan sangat kepada masyarakat untuk menghentikan kebiasaan membersihkan lahan atau daun tebu kering dengan cara dibakar tanpa pengawasan dan tanpa sekat isolasi api. Apalagi di musim seperti sekarang, angin kencang bisa dengan cepat memperluas kobaran api dalam hitungan menit,” tegasnya.

​Lebih lanjut, mantan Camat Gurah tersebut meminta peran aktif dari perangkat desa dan tokoh masyarakat untuk mengedukasi warga mengenai bahaya kebakaran lahan. “Jangan sampai kelalaian kecil mengorbankan hasil panen yang sudah dinanti-nanti, bahkan membahayakan keselamatan jiwa dan harta benda lainnya,” pungkas Kaleb.(Dk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *