KEDIRI KOTA – Wartajatim.id || Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi) SatlantasĀ Polres Kediri kota Polda JatimĀ terus berupaya memberikan pelayanan publik yang prima kepada masyarakat. Hal ini sejalan dengan komitmen Polri dalam mewujudkan pelayanan yang cepat, transparan, dan bebas dari praktik pungutan liar (pungli).
Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Tutud Yudho Prastyawan,S.H., mengatakan bahwa seluruh proses penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polres Kediri Kota dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.
āSatlantas Polres Kediri Kota berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan bebas pungli. Kritik dan saran yang membangun dari masyarakat sangat kami hargai demi terwujudnya pelayanan Kepolisian yang prima,ā ujar AKP Yudho ,pada Rabu (13/5/2026).
Kasat Lantas menegaskan, seluruh proses pembayaran pembuatan SIM dilakukan melalui loket resmi Bank BRI SIM Online sesuai dengan ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Untuk Biaya Penerbitan SIM sesuai dengan golongan:
– SIM C/ C1/ C2 baru: Rp100.000.
– SIM C/ C1/ C2 perpanjang: Rp75.000.
– SIM A baru: Rp120.000
– SIM A perpanjang Rp80.000.
āKami tidak membenarkan adanya pungutan liar atau pembayaran di luar prosedur resmi dengan rincian yang telah di tetapkan dan untuk proses perpanjangan, pemohon wajib menyertakan SIM lama yang asli. Lengkapi juga dengan foto copy KTP, ā tegasnya.
Untuk menjaga disiplin dan integritas petugas, lanjut Yudho, Kami secara rutin melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap anggota yang bertugas di layanan SIM. Petugas yang terbukti melanggar disiplin maupun kode etik akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.
” Kami secara berkala melakukan pemantauan langsung ke lokasi pelayanan, dengah mewawancarai pemohon SIM untuk memastikan kualitas pelayanan publik di Satpas Polres Kediri Kota tetap terjaga,” terangnya
Selain pengawasan di jajaran internal yang terus kita lakukan perbaikan, inovasi pelayanan terus kami kembangkan. Sistem digitalisasi yang ada akan menjadi acuan bagi Petugas di lapangan untuk bergerak cepat mengoptimalkan layanan publik.
“Jajaran Satlantas Polres Kediri Kota bergerak cepat untuk bisa mengoptimalkan revitalisasi daripada pelayanan publik, khususnya penerbitan SIM, STNK, termasuk juga pelayanan BPKB, serta pelayanan-pelayanan yang lain,” lanjutnya.

Transparansi biaya juga dijaga. Daftar tarif penerbitan SIM terpasang jelas di ruang pelayanan dan turut disebarluaskan melalui media sosial Resmi Satlantas Polres Kediri Kota agar mudah diakses masyarakat.
“Melalui langkah-langkah tersebut, Satpas SIM Polres Kediri Kota berkomitmen terus memperkuat kepercayaan publik dan menghadirkan pelayanan kepolisian yang modern, transparan, dan humanis,” Pungkas Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Yudho
Gina Sonia salah satu pemohon SIM warga Ngadirejo Kota Kediri yang ditemui di lokasi mengaku puas dengan pelayanan yang diberikan Satpas Polres Kediri Kota.
āPelayanannya cepat, petugasnya ramah, selalu menyapa dan memberikan penjelasan yang mudah dipahami. Kami juga jadi lebih paham aturan berlalu lintas dan cara mengemudi yang benar,ā ungkap Gina salah satu pemohon SIM.
Pelayanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi(SIM),lanjut Gina, super cepat tidak berbelit, petugas membantu mengarahkan alur pelayanan terbaik untuk masyarakat sehingga masyarakat sangat antusias untuk taat peraturan karena dengan mentaati peraturan adalah kewajiban warga negara yang baik.
“Petugas Satpas juga secara aktif membantu masyarakat agar memahami setiap prosedur yang harus dilalui,hal ini dilakukan untuk memastikan proses pembuatan SIM berjalan transparan,tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Gina

Ā
Dalam kesempatan yang sama Aipda Herry Petugas Satpas Polres Kediri Kota, mengingatkan masyarakat untuk memperpanjang masa berlaku SIM sebelum waktunya habis.
“SIM yang sudah lewat masa berlaku, walaupun hanya 1 hari, tidak bisa diperpanjang. Harus membuat SIM baru dengan mengikuti proses penerbitan SIM baru sesuai golongan SIM,” jelasnya.
Aturan ini sesuai dengan Perpol No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, pasal 3 huruf a dan b. Diperkuat dengan Surat Telegram Kapolri No. ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016.
“Hendaknya masyarakat memperpanjang sebelum masa berlaku SIM habis, untuk menghindari proses pembuatan SIM baru,” lanjut Herry.
Herry menambahkan, “Untuk waktu pelayanan pendaftaran dan permohonan SIM di Satpas Polres Kediri Kota, Aipda Herry menuturkan dapat dilakukan pada Senin hingga Kamis pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB, Jumat dan Sabtu pukul Ā 08.00 WIB sampai dengan 10.00 WIB,” tandasnya.(Dk)
Editor: Redaksi





