MADIUN – Wartajatim.id || PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun melaksanakan aksi unik dalam rangka sosialisasi peraturan perlintasan sekaligus edukasi keselamatan perjalanan kereta api. Bertempat di JPL 138, Jalan Yos Sudarso (petak jalan antara Stasiun Madiun – Stasiun Magetan), kegiatan yang berlangsung pada Rabu (22/4/2026) ini tampil beda karena para peserta wanita menggunakan busana tradisional kebaya.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, yang memimpin langsung kegiatan tersebut menyampaikan bahwa aksi ini bertujuan untuk menggugah kesadaran masyarakat agar lebih disiplin saat melintasi perlintasan sebidang dan mengutamakan perjalanan kereta api.
“Ada yang unik pada kegiatan sosialisasi kali ini. Karena bertepatan dengan momentum peringatan Hari Kartini, peserta wanita sengaja mengenakan kain kebaya. Semangat Kartini kami bawa untuk mengingatkan masyarakat bahwa keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama yang dimulai dari kepedulian diri sendiri,” ujar Tohari

Data Perlintasan di Wilayah Daop 7 Madiun, Tohari memaparkan bahwa saat ini terdapat 216 titik perlintasan sebidang di wilayah Daop 7 Madiun, dengan rincian Perlintasan Resmi: 213 titik dan Perlintasan Tidak Resmi: 3 titik
Dari total 216 titik tersebut, petugas penjagaan terbagi menjadi:
• Penjagaan Pemda/Dishub: 95 titik
• Unit Jalan & Jembatan (JJ) KAI: 31 titik
• Unit Operasi KAI: 45 titik
• Swadaya Masyarakat: 20 titik
• Tidak Terjaga: 25 titik
Komitmen Keselamatan dan Data Insiden:
Berdasarkan data evaluasi, sepanjang tahun 2025 tercatat telah terjadi 24 insiden di perlintasan sebidang maupun di jalur/petak jalan. Sementara itu, terhitung sejak awal tahun hingga April 2026 ini, telah tercatat sebanyak 9 kejadian. Tohari menyayangkan masih adanya pengguna jalan yang belum tertib, yang berdampak pada jatuhnya korban dengan luka ringan hingga berat.
Edukasi dan Aturan Hukum:
Tohari juga mengingatkan bahwa seluruh jalur kereta api merupakan area terbatas yang dilindungi undang-undang. Masyarakat dilarang beraktivitas sembarangan di sekitar rel untuk menghindari insiden temperan.
KAI Daop 7 Madiun kembali menegaskan slogan “BERTEMAN” (Berhenti, Tengok Kanan-Kiri, Aman, dan Jalan) saat akan melintas. Hal ini sejalan dengan regulasi yang berlaku:
1. UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian: Pasal 90 huruf d menyatakan penyelenggara prasarana berhak mendahulukan perjalanan KA di perpotongan sebidang.
2. UU No. 23 Tahun 2007 Pasal 124: Menyebutkan bahwa pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
“Pelanggaran di perlintasan sebidang merupakan pelanggaran lalu lintas yang dapat ditindak oleh pihak berwenang. Kami berharap kegiatan ini membangun pemahaman bahwa kecerobohan di perlintasan tidak hanya membahayakan nyawa pengguna jalan, tetapi juga keselamatan penumpang serta awak sarana kereta api,” Pungkas Tohari.(Dk)
Editor: Redaksi





