LKediri Kota – Wartajatim.id || Satreskrim Polres Kediri Kota mengungkap 8 kasus tindak pidana selama bulan Juli. Total, pihaknya mengamankan 13 tersangka.
Hingga saat ini, para tersangka tersebut telah menjalani masa tahanan di rutan Mako Polres Kediri Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasatreskrim Polres Kediri Kota Iptu M. Fathur Rozikin, S.H. mengatakan, 8 kasus tindak pidana yang berhasil diungkap itu terdiri dari penggelapan dalam jabatan, pencurian, pengeroyokan serta juga ada pencurian sepeda motor
“Saat ini tersangka sudah kami amankan dan ditahan di rutan tahanan Polres Kediri Kota,” kata Iptu Fathur, Senin (5/8/2024).
Masih kata Iptu Fathur, dari belasan orang yang diamankan tersebut masing-masing dalam kasus yang berbeda , yakni tersangka penggelapan dalam jabatan ada dua orang yakni berinisial DMN dan IGS. Kemudian, tersangka pencurian HP dengan TKP di Ds Kedak Kec Semen diamankan dua tersangka AFA dan AAF, kemudian pencurian HP di Ds Sidomulyo Kec Semen diamanakan satu tersangka LK.
Sedangkan tersangka yang dikenakan undang undang darurat RI no 12 tahun 1951 yakni RYS, untuk pencurian Sepeda Motor, dengan tersangka SEP,KRH dan AS dengan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat, terang Iptu Fathur Rozikin
“Untuk tersangka kasus pengroyokan Satreskrim Polres Kediri Kota berhasil mengamankan tersangka RFHP, FAAU dan BPW” tambah Kasatreskrim
Kasat Reskrim juga mengungkapkan telah mengamankan 1 (satu) Pelaku pencurian HP dengan TKP Kel Semampir Kota Kediri dengan tersangka YAW beserta penadahnya J
Kasatreskrim Polres Kediri Kota mengimbau kepada masyarakat agar tetap hati-hati dan selalu waspada terhadap aksi kejahatan.
“Apabila masyarakat melihat atau menjadi korban kejahatan, maka bisa melapor ke Polres Kediri Kota atau polsek jajaran terdekat. Nanti akan kami tindaklanjuti untuk mengungkap kasus dan menangkap pelakunya,” tegas Iptu Fathur Rozikin.
Editor: Didik/hms