21.2 C
Indonesia
Kamis, Desember 12, 2024

Tanggapi Keluhan Masyarakat Perihal Kemacetan Yang di Sebabkan Parkir Liar,Ini Tindakan Satlantas Polres Kediri Kota!

Kediri Kota – Wartajatim.id || Maraknya parkir liar di Kota Kediri semakin memperburuk situasi lalu lintas, terutama di Jalan Monginsidi, yang kerap menjadi titik kemacetan. Satlantas Polres Kediri Kota mengambil langkah tegas dengan melakukan penindakan tilang terhadap kendaraan yang parkir sembarangan di area tersebut.

Penindakan ini dilakukan menyusul banyaknya keluhan dari masyarakat terkait terganggunya arus lalu lintas akibat parkir liar. Kendaraan yang diparkir di bahu jalan sering kali menghambat laju kendaraan lainnya, terutama di jam-jam sibuk.

Kasatlantas Polres Kediri Kota AKP afandi dwi takdir dalam wawancaranya bersama media ini senin pagi, (07/10) di mako lantas Polres Kediri Kota menjelaskan bahwa penindakan terhadap pelanggaran parkir liar dilakukan tanpa toleransi. Hal ini lantaran sudah ada rambu larangan parkir yang jelas dan telah disosialisasikan kepada masyarakat.

“Kami terus melakukan patroli dan penindakan tilang untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas di Jalan Monginsidi dan kawasan tersebut masyarakat sudah memahami bahwa di tempat itu memang bukan kawasan untuk parkir ,” ujar afandy.

Afandi juga menegaskan bahwa pengawasan dan penertiban akan terus ditingkatkan, tidak hanya di Jalan Monginsidi, tetapi juga di wilayah lain di Kota Kediri yang terdapat rambu larangan parkir.

“Setiap kali patroli, jika ditemukan pelanggar, kami akan langsung menindak. Rambu-rambu larangan sudah jelas, dan area tersebut bukan untuk parkir,” tambahnya.

Mengenai sanksi penderekan, Afandi menjelaskan bahwa di Kota Kediri sebenarnya sudah ada dasar hukumnya, tetapi pelaksanaan penindakan belum bisa dilakukan karena keterbatasan armada derek. Ke depannya, pihaknya akan melakukan kajian ulang terkait perlunya penindakan hingga tahap penderekan.

“Untuk sekarang, kami belum bisa menerapkan penderekan karena keterbatasan armada derek, dan ini perlu koordinasi lebih lanjut dengan Dinas Perhubungan,” kata Afandi.

Selain itu, Afandi juga menyampaikan bahwa pembinaan terhadap juru parkir telah dilakukan. Jika ada juru parkir yang mengarahkan kendaraan ke lokasi yang dilarang, sanksi tegas akan diberikan, termasuk larangan beroperasi di lokasi tersebut.

“Sosialisasi untuk tidak parkir di bahu jalan sudah kami lakukan. Jika masih ditemukan pelanggaran, kami akan bersihkan, baik kendaraan maupun juru parkirnya,” tegasnya.

Satlantas Polres Kediri Kota berharap melalui langkah penindakan ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas, terutama terkait parkir yang sesuai dengan ketentuan.

Editor: Didik

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments

spot_img
spot_img